JAKARTA – Pemerintah mendukung kegiatan angkutan berbasis daring (angkutan online) yang diwujudkan dengan memberikan landasan hukum melalui Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 118 tahun 2018. Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada acara Launching Perkumpulan Angkutan Daring Indonesia (PADI) di Jakarta (7/1).

”Pemerintah berkomitmen menyediakan landasan hukum bagi penyediaan angkutan online sesuai dengan kebutuhan mobilitas masyarakat dan perkembangan teknologi. Inovasi angkutan online ini adalah suatu keniscayaan. Oleh karenanya pemerintah wajib untuk memberikan dukungan terhadap kegiatan daring ini karena memberikan kemanfaatan yang luar biasa pada masyarakat,”ujar Menhub Budi.

Menurut Menhub, angkutan online dapat memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat.

“Ini (angkutan online) tidak hanya memenuhi kebutuhan masyarakat tetapi memberikan bagian dari penghidupan masyarakat. Selain itu omset UKM pun naik drastis sekitar 30-40% dengan adanya daring,” jelas Menhub.

Lebih lanjut, Menhub menjelaskan Kemenhub tetap mengusung konsep angkutan yang sesuai dengan standar pelayanan minimal sehingga masyarakat tetap merasa aman, nyaman, dan selamat.

“Kemenhub nantinya juga akan melaksanakan proses perizinan angkutan daring (online) secara online yang diharapkan dapat mempermudah dan menguntungkan pengusaha dalam melakukan pengurusan perizinan angkutan yang berada di kewenangan Direktur Jenderal Perhubungan Darat atau Gubernur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” urai Menhub Budi.

Selain itu, PM 118 Tahun 2018 ini juga mengatur terkait tarif serta suspend terhadap pengemudi.

”Contoh terkait tarif, tarif harus fair (seimbang). Satu sisi pengemudi harus mendapatkan tarif yang baik tetapi jangan mahal. Suspend terhadap pengemudi itu harus dilakukan kalau ada pengemudi nakal tetapi harus melalui peringatan serta pemberitahuan. Tidak seenaknya main suspend,” tutur Menhub Budi.

Kedepan, Menhub berharap akan tercipta kolaborasi yang baik antara Pemerintah dengan PADI.

“Kita akan mengawal PM.118 Tahun 2018, kita juga sedang memastikan atau membuat peraturan berkaitan dengan Ojek Online (OJOL) dan peraturan ini kita konsisten dilakukan sebagai suatu upaya pembinaan bagi pengemudi, pengusaha dan pengguna dari daring. Kita yakin apabila dengan kolaborasi, ada diskusi yang baik, segala sesuatu bisa kita selesakan dengan baik,”tutup Menhub Budi.

PADI Dukung Dikeluarkannya PM.118 Tahun 2018

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut Ketua Dewan Pertimbangan PADI Tito Sumardi menyatakan dukungan dikeluarkannya Permenhub Nomor 118 Tahun 2018. Menurutnya peraturan ini dapat memberikan rasa aman bagi pengemudi online.

”PADI menyambut baik lahirnya regulasi baru PM. 118 tahun 2018 untuk angkutan sewa khusus dan diharapkan dapat ditingkatkan menjadi peraturan Presiden. Untuk itu kami mohon kepada pemerintah menerima masukan dan memberikan payung hukum bagi ojek online sehingga mereka merasa aman dan nyaman dalam mengoperasionalkan kendaraannya,” kata Tito. (LFH/CA/HA)