Dasar Hukum :

    1)Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    2)Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;

    3)Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan;

    4)Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Di Jalan.

    Persyaratan :

    1)Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin usaha angkutan :

    a.Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

    b.Memiliki Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akta pendirian koperasi bagi pemohon berbentuk koperasi dan tanda kependudukan untuk pemohon perorangan;

    c.Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan;

    d.Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU);

    e.Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor untuk pemohon yang berdomisili di Pulau Jawa, Sumatera dan Bali;

    f.Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.

    2)Persyaratan Administratif dan Teknis

    a.Memiliki surat Izin usaha angkutan;

    b.Menandatangani surat persyaratan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin trayek;

    c.Memiliki atau menguasai kendaraan laik jalan yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sesuai domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji Kendaraan;

    d.Menguasai fasilitas penyimpanan/ pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan, serta surat keterangan mengenai kepemilikan dan penguasaan;

    e.Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan;

    f.Surat keterangan kondisi usaha seperti permodalan dan sumber daya manusia;

    g.Surat keterangan komitmen usaha seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan;

    Prosedur Permohonan

    Pemohon Izin mengajukan Izin usaha angkutan barang khusus kepada pejabat pemberi Izin sesuai domisili perusahaan. Pejabat pemberi Izin wajib memberikan jawaban persetujuan atau penolakan terhadap permohonan yang diajukan. Dalam hal permohonan ditolak, pemberi Izin memberikan jawaban secara tertulis disertai alasan penolakan.

    Penyelesaian Permohonan dan Masa Berlaku:

    Pemberian Izin trayek dan Izin usaha diberitahukan atau ditolak setelah memperhatikan pertimbangan selambat- lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.

    Masa Berlaku :

Masa berlaku izin penyelenggaraan ini adalah 5 (lima) Tahun.