(Jakarta, 22/09/2010) Ketersediaan sarana dan prasarana transportasi yang memadai sangat didambakan oleh masyarakat dalam melakukan mobilitas sehari-hari, termasuk di kawasan transmigrasi dan Kota Terpadu Mandiri (KTM). Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan adanya koordinasi antar instansi terkait, termasuk diantaranya adalah Kementerian Perhubungan dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk sinkronisasi berbagai program. Demikian dinyatakan oleh Menteri Perhubungan Freddy Numberi dalam sambutannya pada acara “Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Kementerian Perhubungan tentang Pengembangan Sarana dan Prasarana Transportasi Darat di Kawasan Transmigrasi” yang dilakukan oleh Djoko Sidik Pramono, Dirjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Suroyo Alimoeso, Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan di Kantor Kemenakertrans, Kalibata, Jakarta, Rabu, 22 September 2010. “Indonesia ini begitu luas tidak mungkin semuanya kita kerjakan, kecuali dengan adanya keterpaduan dan fokus pada sasaran-sasaran tertentu secara bertahap,” kata Menhub.

Menhub menyatakan, dengan terpenuhinya pelayanan jasa transportasi di kawasan transmigrasi diharapkan wilayah tersebut akan lebih cepat berkembang, mengingat sektor transportasi merupakan urat nadi yang menghubungkan simpul-simpul kegiatan perekonomian, penggerak, dan pendorong pertumbuhan perekenomian masyarakat dan merupakan salah satu pilar dalam mendukung percepatan pembangunan Indonesia.

Selanjutnya Menhub menambahkan, Kementerian Perhubungan pada prinsipnya mendukung penyediaan sarana dan prasarana transportasi darat yang dibutuhkan dalam rangka pengembangan pemukiman dan kawasan transmigrasi. Wujud dukungan tersebut antara lain adalah: sarana dan prasarana transportasi darat yang berupa terminal dan bus perintis, serta dermaga sungai dan bus air; petunjuk teknis dan pedoman serta dtandar teknis yang diperlukan dalam perencanaan;  dan tenaga teknis/bimbingan teknis yang diperlukan dalam perencanaan dan pelaksanaan.

Kesepakatan Bersama antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditandatangani, dan untuk pengawasan pelaksanaannya akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara terpadu setiap tahun. Kesepakatan ini mencakup 44 (empat puluh empat) Kota Terpadu Mandiri (KTM) di seluruh Indonesia, dengan prioritas: Ketapang Nusantara (Aceh Tengah), Lunang Silaut (Pesisir Selatan Sumbar), Geragai (Tanjung Jabung Timur Jambi), Parit Rambutan (Ogan Ilir Sumsel), Telang (Banyuasin Sumsel), Belitang (Oku Timur Sumsel), Giri Kencana (Bengkulu Utara), Mesuji (Lampung), Rasau Jaya (Kubu Raya Kalbar), Maloi Kaliorang (Kutai Timur Kaltim), Tobadak (Mamuju Sulbar), Hialu/Lamonae (Kanowi Utara Sulawesi Tenggara), Punaga (Takalar Sulsel), Labangka (Sumbawa NTB), Tambora (Bima NTB), dan Pulau Morotai (Maluku Utara).

Turut hadir pula sebagai saksi dalam Penandatanganan Kesepakatan Bersama tersebut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, serta undangan para pejabat eselon I, II dan III di lingkungan Kementerian Perhubungan dan Kemenakertrans. (YFA)