(6/12/2012) Pembahasan mengenai usulan tarif pemeriksaan kargo oleh Regulated Agent (Agen Inspeksi) belum menemui hasil kesepakatan. Pembahasan tersebut melibatkan RA, maskapai penerbangan dan sejumlah asosiasi perusahaan jasa pengiriman barang yang difasilitasi Ditjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan di Jakarta Rabu (5/12).

Sejumlah asosiasi antara lain  Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB), Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspress, Pos dan Logistik Indonesia  (Asperindo) dan PT. Pos Indonesia menolak usulan tarif tersebut karena dinilai akan memberatkan pelaku industri.

Saat ini tarif pemeriksaan kargo oleh perusahaan RA berkisar Rp. 300-400 per kilogramnya. Sementara perusahaan RA mengusulkan kenaikan tarif minimal Rp. 930 /kg. Sedangkan  Para Asosiasi pengusaha menginginkan tarif  pemeriksaan kargo sebesar Rp. 100-200/kg.

Pada pekan depan, Pemerintah kembali akan membahas tarif ini bersama dengan Ombudsman RI bersama-sama dengan perusahaan RA, para asosiasi perusahaan jasa pengiriman barang dan pihak terkait lainnya untuk mencari solusi terbaik.

“Kami hanya sebatas mensosialisasikan bukan menetapkan tarif final dari agen inspeksi (RA),” jelas Kapuskompublik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan.

RA merupakan badan hukum yang berkegiatan usaha dengan badan usaha angkutan udara yang memperoleh izin melaksanakan pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos.

Terkait hal ini, sebagai informasi Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub telah mencabut Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/255/IV/2011 tentang Pemeriksaan Kargo dan Pos yang diangkut Dengan Pesawat Udara  dan digantikan oleh Peraturan Dirjen Perhubungan Udara NO. KP 152 Tahun 2012 tentang Pengamanan Kargo dan Pos yang Diangkut Dengan Pesawat Udara. (RDH)