(Jakarta, 8/3/2011) Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengingatkan kepada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III sebagai pengelola Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang untuk bertindak tegas terhadap pelaku pelanggaran yang terkait dengan keselamatan pelayaran menyusul dilakukannya reklamasi oleh salah satu perusahaan swasta di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas.

Dirjen Perhubungan Laut Sunaryo menuturkan ijin reklamasi yang dikeluarkan bagi PT Sinar Centra Citra di lingkungan pelabuhan Tanjung Emas sudah habis sejak Januari 2011 lalu dan belum diperpanjang kembali. Seharusnya, lanjut Sunaryo Pelindo III bisa bertindak tegas dan menghentikan aktifitas reklamasi.

"Kalau Pelindo III sudah tahu kalau ijinnya sudah habis, jangan takut untuk menindak tegas apabila tetap dilakukan reklamasi oleh perusahaan yang bersangkutan," jelas Sunaryo di Jakarta, Selasa (8/3).

Akibat reklamasi yang dilakukan PT Sinar Centra Citra terjadi kekisruhan dan kondisi Pelabuhan sering terendam banjir lantaran air tidak bisa mengalir ke areal terbuka yang seharusnya tidak terjadi karena pihak Ditjen Laut mengeluarkan ijin setelah mendapatkan rekomendasi dari hasil analisa dampak lingkungan (amdal) dari instansi terkait dan salah satunya adalah dari walikota setempat.

Izin yang diberikan itu hanya berlaku satu tahun yang tertuang pada surat No.  B.XXXIV.706/PU.62, tertanggal 31 Desember 2009 disebutkan, reklamasi hanya untuk kepentingan keselamatan pelayaran.  

"Dalam surat itu juga ditegaskan, hal-hal diluar kegiatan tersebut, agar diselesaikan dengan instansi terkait, dan surat tersebut hanya bertlaku satu tahun," tegas Sunaryo.

Masyarakat  Pesisir  Pelabuhan  dan Nelayanan  (Mappan) Dwiantoro juga mengungkapkan dalam kesempatan berbeda bahwa idealnya  PT Sinar Centra Citra,  selaku  pihak yang mendapatkan izin reklamasi di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang tahu diri. Kalau memang izin reklamasinya sudah habis masa berlakunya  harus segera menghentikan kegiatan hingga memperoleh ijin baru.

"Jangan sampai ada penghentian paksa atau diributkan dahulu baru perusahaan tersebut mau menghentikan reklamasi tersebut,” ujar Dwi.
Dwi juga menambahkan, apabila reklamasi tetap dilakukan berarti sudah menyalahi aturan dan melakukan kegiatan illegal. Kemenhub juga mendapat kritik bahwa idealnya juga melakukan cek ulang sebelum memberikan ijin kepada perusahaan tersebut walaupun sudah mendapatkan data dari Pemda setempat, apakah akan mengganggu keselamatan pelayaran atau tidak. (CHAN)