JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berupaya meningkatkan pelayanan, keselamatan dan keamanan kepada para pengguna angkutan umum moda transportasi jalan. Dalam hal pelayanan calon penumpang, Kemenhub akan mengembangkan pelayanan calon penumpang di terminal layaknya pelayanan di bandar udara (bandara).

"Dalam tiga tahun ke depan, layanan penumpang di terminal seperti di Bandara," ungkap Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono usai Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Senin, (23/3).

Ia menjelaskan, dalam tahap awal, langkah ini dilakukan terhadap terminal tipe A yaitu terminal yang dibangun oleh Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.

Area penumpang di terminal tersebut nantinya terbagi menjadi tiga zona yaitu, pertama zona umum, dimana semua orang yang memiliki berbagai keperluan di terminal bisa berada di area ini. "Semua orang bebas masuk ke zona ini," ungkap Djoko.

Zona kedua yaitu untuk calon penumpang yang telah memiliki tiket. "Zona ini khusus untuk orang yang mau bepergian dan telah memiliki tiket," tambah Joko. Dan zona ketiga yaitu ruang tunggu untuk persiapan naik ke bus. "Ini seperti ruang tunggu di bandara sebelum naik pesawat," tutur Djoko.

Dari sisi operasional terminal, lanjut Djoko, Kemenhub merencanakan menempatkan inspektur untuk mengecek kondisi kendaraan sebelum berangkat. "Sebelum berangkat, bus harus dicek dulu. Layak atau tidak. Jika dinilai tidak layak, maka inspektur melarang bus tersebut untuk berangkat," tegas Djoko.

Dari sisi awak busnya kata Djoko, juga dilakukan pemeriksaan dan pemeriksaan kompetensi. "Jadi ketika bus mau diberangkatkan, semuanya sudah siap baik kendaraannya maupun awak busnya," papar Djoko.

Langkah tersebut lanjut Djoko, dilakukan dalam rangka upaya Kementerian Perhubungan untuk menekan kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan dengan meningkatkan keselamatan.

Ia menambahkan, Kemenhub mentargetkan dalam tiga tahun ke depan layanan angkutan umum moda transportasi darat sudah memenuhi standar keselamatan.

Upaya tersebut dilakukan secara bertahap. "Mungkin saat ini baru enam puluh persen kendaraan umum yang memenuhi standar keselamatan. Dalam tiga tahun ke depan semua bus harus memenuhi standar keselamatan," tegas Djoko.

Dengan adanya inspektur yang ada di terminal, maka bus yang tidak memenuhi standar keselamatan tidak diberangkatkan. Selain itu, pihaknya bekerjasama dengan Kepolisian untuk melakukan operasi di jalan. (SNO)