(Jakarta, 18/02/2010) Citra pelayanan publik harus terus ditingkatkan untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang semakin kritis dalam menyikapi pelayanan jasa transportasi. Oleh karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab atas penyediaan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan publik termasuk menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat terkait pelayanan transportasi. Pernyataan tersebut ditegaskan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perhubungan Zulkarnain Oeyoeb saat melantik pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Inspektorat Jenderal dan Sekretariat Jenderal di Ruang Kutai Kantor Kementerian Perhubungan hari Kamis (18/02).

Irjen mengatakan penyelenggaraan pelayanaan publik harus memenuhi beberapa azas yaitu  transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Transparansi yaitu seluruh unit pelayanan publik harus bersifat terbuka, mudah, dan dapat diakses semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai. Akuntabilitas yaitu setiap proses dan hasil pelayanan publik harus dapat dipertanggung jawabkan. Partisipatif berarti sebuah pelayanan publik akan bekerja maksimal jika tersedia ruang bagi partisipasi publik.

Pejabat eselon II yang dilantik sebanyak 4 orang yaitu Drs. Harto Nugroho, M.Si sebagai Sekretaris Inspektorat Jenderal; Peni Pudji Turyanti, SH, MH. sebagai Inspektur I Inspektorat Jenderal; Capt. Drs. Rocky Achmad Suherman sebagai Anggota Mahkamah Pelayaran; Ir. Benny Haryono, MM sebagai Anggota Mahkamah Pelayaran.

Pejabat eselon III yang dilantik sebanyak 2 orang adalah Drs. Juaksa Siahaan, SE, MSTr sebagai Kepala Bidang Kajian Kemitraan dan Pelayanan Jasa Transportasi Laut Pusat Kajian Kemitraan dan Pelayanan Jasa Transportasi; Drs. Bambang Widjonarko sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Kajian Kemitraan dan Pelayanan Jasa Transportasi.

Pejabat eselon IV yang dilantik sebanyak 3 orang adalah Zainal Arifin, SH, M.Si sebagai Kasubbid Kajian Pelayanan Jasa Transportasi Darat dan Perkeretaapian pada Bidang Kajian Kemitraan dan pelayanan Jasa Transportasi Darat dan Perkeretaapian; Drs. Edhy Sudjiono sebagai Kasubbid Kajian Pelayanan Jasa Transportasi Udara pada Bidang Kajian Kemitraan dan Pelayanan Jasa Transportasi Udara; M. Al Bahori, S. Sos sebagai Kasubbag Perencanaan dan Keuangan pada Bagian Tata Usaha.

Irjen menekankan kepada pejabat dalam lingkungan Inspektorat Jenderal yang baru dilantik agar dapat melaksanakan fungsi yaitu sebagai aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan bagi mekanisme maupun prosedur kerja, memberi nasihat dalam pengelolaan sumber daya organisasi dan fasilitator dalam mendorong perubahan ke arah yang lebih baik, dan memberikan keyakinan penjaminan terwujudnya tujuan sesuai target dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Irjen menegaskan kepada para Anggota  Mahkamah Pelayaran yang dilantik agar tetap memiliki kompetensi dalam menyelesaikan kasus melalui sidang Mahkamah Pelayaran. Para Anggota Mahkamah Pelayaran diharapkan meningkatkan kemampuan, kepekaan, dan ketajaman dalam menganalisis setiap kasus pelayaran dan melakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal secara cepat dan adil sesuai kaidah hukum yang berlaku sehingga dapat digunakan sebagai bahan kajian dalam meningkatkan keselamatan pelayaran. Hal terpenting adalah mewujudkan kepastian hukum, penegakan hukum, dan penyelesaian kasus-kasus pelayaran sehingga para pihak yang terkait memperoleh jaminan dan kepastian hukum. Selain itu para Anggota Mahkamah Pelayaran perlu menjalin komunikasi dan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai instansi yang bertanggung jawab atas sistem keselamatan pelayaran. (ARI)