JAKARTA - Operator penerbangan harus melayani penumpang udara sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku, sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas layanan.

Peraturan Menteri No 38 Tahun 2015 tanggal 15 Februari 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Udara Dalam Negeri, menyebutkan pada BAB II pasal 3 yakni penyelenggara jasa layanan penumpang angkutan udara adalah penyelenggara bandar udara dan badan usaha angkutan dalam negeri.

Menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata, standar pelayanan penumpang udara dalam negeri ini, terdiri dari pelayanan keselamatan, keamanan, kehandalan, kenyamanan, kemudahan, dan kesetaraan, seperti termaktub dalam pasal 3.

"Pelayanan dilakukan mulai dari dimulainya masuk gerbang bandara hingga keluarnya penumpang dari pintu gerbang bandara setelah penerbangan," jelas Barata dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Bila penyelenggara melanggar ketentuan yang ada dalam PM ini, lanjut Barata, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam pelaksanaan PM 38/2015 ini, diawasi Dirjen Perhubungan Udara dan mulai diberlakukan tiga bulan sejak tanggal diundangkan," tutur Barata.

Bersamaan dengan mulai berlakunya PM 38/2015, maka PM No. 49/2012 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dicabut dan dinyatakan resmi tidak berlaku. (CHA)