(Jakarta, 21/5/2014) Setelah terbitnya surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PK.302/1/3/DJPL.13  tanggal 27 Desember 2013 tentang Tidak Mempersyaratkan Kepemilikan KTKLN Bagi Pelaut/Awak Kapal, banyak pertanyaan yang dilayangkan ke Kementerian Perhubungan seputar hal ini karena masih ada beberapa pelaut/awak kapal yang tertunda dan bahkan gagal berangkat berlayar akibat tak memiliki syarat tambahan (KTKLN) tersebut. Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bukan ingin melarang pelaut/awak kapal untuk membuat kartu KTKLN, bila memang secara legitimatif benar. (baca berita sebelumnya)



“Jika pelaut merasa tidak keberatan untuk membuatnya maka ya silahkan. Tetapi jika ada pelaut yang tidak mempunya KTKLN, maka jangan dilarang

untuk berangkat. Kami hanya menegakkan ketentuan bahwa secara nasional dan internasional tidak ada tuntutan memiliki KTKLN karena sudah ada

Buku Pelaut dan Seafarers’ Identity Document (SID).” kata Capt. Yan Risuandi, M.Sc, Pelaksana Tugas Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub di Jakarta beberapa waktu lalu.

Yan melanjutkan,  bila pun identitas lain seperti KTKLN ini ingin tetap digunakan, seharusnya ada koordinasi terlebih dahulu antara BNP2
TKI dengan Kementerian Perhubungan sebagai instansi yang mengurusi pelaut/awak kapal sehingga tidak akan jadi identitas ganda.

Berdasarkan ketentuan yang diatur pada Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6

Tahun 2012 tentang Keimigrasian, dikatakan bahwa Buku Pelaut adalah dokumen sah bagi pelaut untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Untuk identitas, Pelaut/Awak Kapal telah dilengkapi dengan identitas tersendiri berdasarkan peraturan dan ketentuan nasional dan

internasional dalam bentuk buku pelaut dan Seafarers’ Identity Document (SID). Dalam hal ini sesuai dengan KM 30 Tahun 2008 tentang Dokumen

Identitas Pelaut.

Menurut seorang agen perekrutan awak kapal saat meminta konfirmasi tentang ketentuan pemberlakuan KTKLN, agen tersebut melihat sendiri bahwa

ada empat orang pelaut/awak kapal yang tidak jadi berangkat karena tidak mempunyai KTKLN. Mereka tidak sempat mengurusnya karena untuk

mendapatkan kartu KTKLN harus mengantre panjang dan tidak bisa selesai pada hari itu. Sementara mereka harus berangkat keesokan pagi.

Jika melihat pada kasus-kasus gagal berangkatnya pelaut/awak kapal, maka KTKLN harusnya tidak diberlakukan lagi dan diabaikan.

Untuk selanjutnya, jika kru kapal atau pelaut yang hendak berangkat terhalang oleh persyaratan KTKLN, sementara tak ada waktu lagi untuk

mengurusnya, maka ini hal yang dapat dilakukan oleh para agen dan atau kru:
1. Catat nama petugas yang tidak mengijinkan berangkat,
2. Foto  wajah petugas yang bersangkutan,
3. dan laporkan kejadian ini kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Luar Negeri RI.

Yan mengharapkan dikemudian hari tidak ada lagi kasus tertundanya pelaut yang akan berangkat bekerja. (IIS)