JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghimbau kepada para pelaut Indonesia agar segera melakukan pembaharuan sertifikat pelaut sesuai dengan Konvensi Internasional Tentang Standar Latihan, Sertifikasi dan Dinas Jaga untuk Pelaut (Standards of Training, Certifitation and Watchkeeping – STCW) Amandemen Manila 2010.
Himbauan itu disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Perhubungan Wahyu Satrio Utomo dalam paparan press background kepada media tentang Kegiatan Strategis Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Perhubungan di Jakarta, Senin (12/10).
Satrio mengatakan, STCW Amandemen Manila 2010, merupakan standar pelaut yang ditetapkan International Maritime Organization (IMO). Dengan adanya ketentuan tersebut, maka mulai 1 Januari 2017, sertifikat kompetensi (COC) ataupun sertifikat keterampilan (COP) yang belum di-update mengikuti standar STCW Amandemen Manila 2010 tidak berlaku, sehingga para pelaut tersebut tidak akan bisa berlayar. Para pelaut bisa melakukan updating kompetensinya sesuai standar STCW paling tidak sampai tanggal 31 Desember 2016.
“Para pelaut kami himbau agar segera datang ke sekolah–sekolah tempat dulu menjalani pendidikan pealut untuk melakukan updating sertifikat.Jangan ditunda–tunda, karena waktunya tinggal sedikit,” himbau Satrio.
Saat ini baru sekitar 5.000 pelaut dari 16.676 pelaut yang telah melakukan updating sertifikat sesuai STCW Amandemen Manila 2010. “Karena waktu yang pendek, sementara jumlah pelaut yang belum melakukan updating sertifikat masih banyak, diutamakan pelaut–pelaut yang bekerja di kapal–kapal asing,” ungkap Satrio.
Data peserta pemutakhiran sertifikat sesuai dengan STCW Amandemen Manila 2010 adalah STIP Jakarta (4.475 orang), BP3IP Jakarta (6.497 orang), PIP Makassar (1.420 orang), PIP Semarang (927 orang), Poltekpel Surabaya (452 orang), BP2IP Barombong (2.131 orang), BP2IP Sorong (616 orang) dan BP2IP Aceh (158 orang). (SNO)