(Makassar, 9/5/2011). Pelaku usaha di pelabuhan diminta mematuhi sispro (sistem prosedur) mengenai Tata Cara Pelayanan Kapal dan Bongkar Muat Barang yang merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah yang diwakili  Otoritas Pelabuhan (OP) dan para pelaku usaha pelabuhan  menyusul berlakunya UU No.17/2008 tentang Pelayaran.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Sunaryo mengatakan sispro tersebut disusun berdasarkan hasil pembicaraan dengan stakeholders, termasuk badan usaha pelabuhan (BUP) BUMN.

“Ketaatan   mengikuti sispro pada saat mengurus keluar masuk kapal,  pindah kapal dan kegiatan bongkar muat barang akan memudahkan proses pelayanan pelabuhan sesuai dengan amanat UU No.17/2008 tentang Pelayaran. Taatilah sispro yang sudah disepakati itu,” kata Sunaryo  seusai meresmikan Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Makassar.

Saat ini tedapat empat OP diseluruh Indonesia, yakni OP Tanjung Priok,  Tanjung Perak, Belawan dan Makassar.

Dikatakan juga, sebelum pelaksanaan UU Pelayaran perbedan pendapat tentang kegiatan di pelabuhan, tetapi menjelang berlakunya UU Pelayaran secara penuh pada 7 Mei 2011,  BUP, OP dan Kemenhub telah mencapai kesepakatan yang dituangkan di dalam sispro itu.

Untuk itu, katanya, operator pelayaran tidak perlu khawatir dengan adanya rumor tentang ketidaklancaran layanan di pelabuhan yang berkembang terkait pengaturan keguatan di pelabuhan baik untuk layanan kapal, bongkar muat barang dan maupun layanan kapal penumpang. “Semangat UU Pelayaran adalah menghindari monopoli di pelabuhan. Dan kini monopoli sudah tidak ada lagi, ”  ungkap Sunaryo.

Kepala OP  Makassar Wahyu Widayat mengatakan untuk  menciptakan kelancaran kegiatan sandar kapal dan bongkar muat barang,  pihaknya telah membentuk tim pengawasan kegiatan operasional yang beroperasi selama 24 jam.

Pembentukan tim itu telah memberikan dampak positif terutama dalam mengetahui permasalahan operasional lebih dini. Selain itu, pembentukan tim tersebut diyakini mampu menekan biaya ekonomi tinggi di pelabuhan dan meningkatnya produktivitas bongkar muat barang.

Sementara itu, untuk menciptakan rasa aman dalam menggunakan peralatan bongkar muat, OP Makassar juga membentuk tim dan melakukan sweeping terhadap alat bongkar muat dan alat angkut yang dioperasikan di pelabuhan Makassar.

“Apabila terdapat peralatan bongkar muat yang tidak laik pakai, pihaknya langsung tidak mengizinkannya untuk dioperasikan di pelabuhan,” ungkapnya. (AB)