JAKARTA - Pejabat Eselon II sampai Eselon V di Kementerian Perhubungan diwajibkan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kesamaptaan Aparatur Kementerian Perhubungan. Bagi yang tidak melaksanakan sanksi pelanggaran disiplin telah menanti.

Demikian Instruksi Menteri Perhubungan No. IM 16 Tahun 2015 tentang Pendidikan dan Pelatihan Kesamaptaan Bagi Aparatur Kementerian Perhubungan RI tertanggal 21 Oktober 2015.

Diklat Kesamaptaan Bagi Aparatur Kementerian Perhubungan diselenggarakan dalam rangka meningkatkan wawasan kebangsaan, semangat bela negara dan cinta tanah air serta semangat juang yang tinggi dalam menegakkan dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepala BPSDM Kementerian Perhubungan Wahyu Satrio Utomo mengatakan, pihaknya ditugasi untuk mempersiapkan dan melaksanakan Diklat Kesamaptaan bagi Aparatur Kementerian Perhubungan, dengan cara berkoordinasi dengan Unit kerja Eselon I dan instansi lainnya.

Kepala BPSDM membenarkan adanya sanksi pelanggaran disiplin terhadap pejabat Eselon II sampai Eselon V yang diwajibkan mengikuti Diklat Kesamaptaan Bagi Aparatur Kementerian Perhubungan yang dilakukan secara bertahap mulai 25 Oktober sampai 5 Desember 2015 untuk Angkatan IV, V dan VI, namun tidak melaksanakannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Dispilin Pegawai Negeri Sipil. Sementara itu kepada Inspektur Jenderal diminta untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Instruksi Menhub ini. (JO)