Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginstruksikan semua moda transportasi darat, laut, udara, serta perkeretaapian untuk kembali beroperasi, melayani mereka yang mau bepergian dengan pengecualian maupun alasan khusus serta kondisi darurat, yang mulai berlaku tanggal 7 Mei sampai dengan tanggal 31 Mei 2020.

Instruksi Menhub itu ditindaklanjuti oleh semua direktorat di Kementerian Perhubungan dengan menerbitkan Surat Edaran mengenai petunjuk operasional semua moda transportasi dalam pelaksanaan pembatasan perjalanan orang – mereka yang akan bepergian dalam rangka percepatan pennaganan corona virus disease2019 (Covid-19). Termasuk Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang menerbitkan Surat Edaran No. UM.006/A.218/DJKA/20 tentang petunjuk operasional transportasi perkeretaapian untuk pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam upaya percepatan penanganan Covid-19, selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah.

SE Dirjen Perkeretaapian yang meliputi delapan (8) poin utama/ketetapan. Namun petunjuk pelaksanaan diuraikan pada poin ke 3, yang esensinya mengenai pengaturan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk mengangkut orang dengan keperluan khusus dan darurat sementara waktu, saat diberlakukannya larangan mudik

Adapun petunjuk pelaksanaan dari SE Dirjen Perkeretaapian yang menugaskan Kepala Balai Tehnik Perkeretaapian, antara lain: mendukung kelancaran pelaksanaan SE Gugus Tugas Covid-19, membentuk pos penjagaan dan pemeriksaan pada stasiun-stasiun tertentu yang melayani KLB, memastikan penjualan tiket hanya melalui stasiun yang ditunjuk melayani KLB, pelayanan KLB hanya pada lintas-lintas yang sudah ditetapkan dan memastikan penumpang sebelum membeli tiket memenuhi persyaratan SE Gugus Tugas Covid-19.

Selain itu Kepala Balai Teknik Perkeretaapian juga mengemban tugas lain, antara lain : melaksanakan kegiatan Permenhub No. 18 Tahun 2020 mengenai Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, memberlakukan tarif komersial seperti halnya Kerata Api Antar Kota sebelum diberlakukan Permenhub No.25 Tahun 2020, dan melaporkan setiap recana pelayanan KLB kepada Dirjen Perkeretaapian.

Untuk pengawasan dan pengendalian, SE Dirjen Perkeretaapian diemban oleh jajaran direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

“Surat Edaran ini berlaku mulai 7 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, dengan mempertimbangkan situsi dan kondisi serta perkembangan Covid-19,” kutip poin 5 SE Dirjen Perkeretaapian.

Namun pada hari ketiga pengoperasian Kereta Api Luar Biasa (KLB), PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengubah jadwal operasi KLB, yang semula ditetapkan setiap hari kini berubah menjadi setiap 2 hari sekali, mulai 15 Mei 2020.

Perubahan jadwal operasi, disampaikan VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus, sebagai salah satu upaya menyesuaikan dengan perkembangan dan evaluasi di lapangan setelah 2 hari pengoperasian.

Selama dua hari pengoperasian KLB, PT KAI telah melayani 148 penumpang dengan rincian 62 orang di hari pertama dan 86 penumpang di hari kedua. Okupansi pada dua hari pengoperasian hanya kurang dari 10% dari total kapasitas kereta.

Oleh karena okupansi yang rendah, mulai 15 Mei 2020, PT KAI mengurangi frekuensi perjalanan KLB dimana KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal genap, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal ganjil.

KLB KP/10477 Surabaya Pasarturi – Gambir (lintas utara), KLB KP/10507 Surabaya Pasarturi – Gambir (lintas selatan), dan KLB KP/10497 Surabaya Pasarturi - Bandung hanya beroperasi pada 16, 18, 20, 22, 24, 26, 28, dan 30 Mei 2020.

KLB KP/10476 Gambir - Surabaya Pasarturi (lintas utara), KLB KP/10502 Gambir - Surabaya Pasarturi (lintas selatan), dan KLB KP/10494 Bandung - Surabaya Pasarturi hanya beroperasi pada tanggal 15, 17, 19, 21, 23, 25, 27, 29, dan 31 Mei 2020.

“Meski ada pengurangan, PT KAI tetap berkomitmen untuk tetap melayani dan mengantarkan masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan ke tempat tujuan dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat,” ujar Joni.

Persyaratan Ketat Menjamin Penumpang Aman dan Nyaman

Dari penuturan seorang penumpang KLB, sebut saja Nila, seorang wanita paruh baya, yang bercerita mengenai pengalamannya menggunakan fasilitas transportasi KLB. Wanita yang tidak tinggal/ berdomisili di Jakarta, memilih naik KLB karena keperluan yang mendesak dia harus kembali ke Surab

Ihwal cerita, dari penuturan Nila, dia mengatakan secara jujur begitu rumitnya untuk mendapatkan tiket KLB. Dia datang ke Stasiun Gambir sejak subuh pukul 5.00 pagi WIB, Selasa (12/5). Sembari mendorong koper, dia menelusuri lorong menuju loket pembelian tiket KLB, di Stasiun Gambir. Kendati hari itu adalah hari perdana pengoperasian 6 rute perjalanan KLB, tapi suasana sepi seperti menyelimuti stasiun kereta api yang berada di Jantung Kota Jakarta ini.

Harus Tertib Administrasi

Menjadi pengguna KLB harus tertib administrasi, begitu saran Nila, ia mengaku awalnya mengalami kesulitan mendapatkan rekomendasi dari RT/Kelurahan, karena memang bukan penduduk dan tidak tinggal di Jakarta.

Akhirnya wanita baya itu mendatangi Balaikota menemui Satgas Covid-19 Dinas Perhubungan DKI untuk mendapatkan rekomendasi pembelian tiket KLB. Juga mengurus berkas lain yang disyaratkan dalam SE Gugus Tugas Covid-19 No. 4/2020, seperti surat keterangan sehat dan hasil pemeriksaan Negative Rapid Test diperoleh dari RS Omni.

Nila yang sering bolak balik Jakarta Surabaya, mengaku cukup rumit mengurus pembelian tiket KLB, untuk berpergian dengan pengecualian dan alasan khusus, sejak pemerintah melarang mudik pada Ramadhan 1441 Hijriah tahun 2020.

Setelah memperoleh rekomendasi Satgas Covid-19 Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan berkas persyaratan lain, baru Nila ke Stasiun Gambir untuk membeli tiket pada hari pertama keberangkatan KLB. Sebelumnya semua berkas persayaratan yang dibawa diverifikasi terlebih dahulu oleh Tim Satgas Covid-19 yang berada di Stasiun Gambir

Setelah lolos verifikasi, baru Nila diperbolehkan membeli tiket KLB, dengan wajib mengisi lembaran isian terlebih dahalu mengenai ID dan tujuan keberangkatan di bagian ticketing. Barulah Nila bisa melangkah menuju peron jalur keberangkatan, kendati masih harus melalui pemeriksaan – ID, surat verifikasi Tim Satgas Covid, dan tiket KLB.

Barulah Nila bisa melenggang di peron keberangkatan menuju Gerbong Kereta Api Luar Biasa kelas Eksekutif, di jalur keberangkatan Gambir – Pasar Turi Surabaya. Ketika wanita baya itu memasuki Gerbong KLB kelas Eksekutif, tiket dan surat izin dari Satgas Covid-19 kembali diperiksa. Setelah itu dia bisa menaruh koper lantas duduk di tempat yang ditentukan.

Nila menggunakan KLB kelas Eksekutif melalui jalur lintas Utara, yang meliputi 8 gerbong (4 gerbong Eksekutif dan 4 gerbong Ekonomi), dengan jumlah tempat duduk yang disediakan – sesuai prinsip Social Distancing (SD) dan Physical Distancing (PD) hanya mencakup (50%) kapasitas sebanyak 264 kursi, namun hanya diisi penumpang sebanyak 27 orang (<10%).

Joni Martinus menjelaskan, memang tidak banyak penumpangnya namun mereka semua termasuk dalam masyarakat yang dikecualikan sesuai SE Gugus Tugas Covid-19. "Meski okupansinya tidak tinggi, pengoperasian KLB ditujukan untuk melayani masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat," ujarnya.

Dalam melayani pengoperasian 6 perjalanan KLB, PT KAI menugaskan sejumlah 96 personil, yang bertanggung jawab pada Posko Satgas Covid-19, di berbagai stasiun yang melayani KLB untuk melakukan verifikasi berkas calon penumpang.

Mereka berasal dari unsur internal KAI, Kemenhub, TNI, Polisi, BPBD, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan masing-masing daerah. Penumpang yang sudah diverifikasi berkasnya oleh Tim Satgas dapat langsung bisa membeli tiket di loket stasiun keberangkatan penumpang.

PT KAI mengoperasikan KLB mulai tanggal 12 Mei sampai dengan tanggal 31 Mei 2020, dengan rute Gambir - Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara dan Selatan) dan Bandung - Surabaya Pasarturi pp.

"Pengoperasian KLB ini dikhususkan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah, dan bukan diperuntukkan untuk Angkutan Mudik Lebaran 1441 H," tegas Joni sekali lagi. (AS/HG/CH)