JAKARTA. Dalam upaya memastikan keselamatan dan kemanan lalu lintas tidak terkecuali terhadap kendaraan barang, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat keluarkan ketentuan baru yang mengatur mengenai bak kendaraan barang.

“Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menandatangani Surat Edaran Nomor: SE.2/AJ.307/DRJD/2018 Tentang Ketentuan Mengenai Bak Muatan Mobil Barang, dalam surat edaran tersebut diatur ketentuan baik untuk kendaraan barang dengan bak tertutup maupun untuk bak terbuka,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Baitul Ihwan di Jakarta (16/3).

Dijelaskan Baitul terkait ketentuan terhadap kendaraan barang bak tertutup, tinggi maksimal bak muatan tertutup paling tinggi 4.200 milimeter atau 4,2 meter dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar kendaraan.

Lebih detail dikatakan Baitul terkait kendaraan barang baik bak terbuka maupun bak tertutup dibedakan menjadi 2 yaitu berdasarkan Jumlah Berat Yang Diperbolehkan (JBB) di atas 3.500 kilogram dan JBB maksimal 3.500 kilogram.

“Untuk kendaraan dengan JBB di atas 3.500 kilogram, lebar bak terbuka harus memenuhi persyaratan, pertama tidak boleh melebihi 50 milimeter atau 0,5 meter dari ban terluar pada sumbu kedua atau ban bagian belakang, kedua lebar bak terbuka tidak boleh melebihi lebar kabin ditambah 50 milimeter sisi kiri dan 50 milimeter sisi kanan untuk kendaraan dengan sumbu belakang ban tunggal,” jelas Baitul.

Selain itu untuk kendaraan barang dengan JBB di atas 3.500 kilogram juga harus memenuhi syarat jarak antara bagian belakang kabin kendaraan dengan bak muatan paling sedikit 150 milimeter untuk kendaraan sumbu belakang tunggal dan 200 milimeter untuk kendaraan sumbu belakang ganda.

“Dalam hal ini untuk kendaraan barang dengan JBB di atas 3.500 kilogram, dinding terluar bak muatan bagian belakang juga diatur tidak boleh melebihi ujung landasan bagian belakang,” tambahnya.

Lanjutnya, untuk kendaraan dengan JBB maksimal 3.500 kilogram selain panjang, lebar, dan tinggi ukuran bak muatan harus sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan bermotor dan daya angkut, ada beberapa hal yang juga dipersyaratkan seperti jarak antara bagian belakang kabin kendaraan dengan bak muatan paling sedikit 10 milimeter.

“Secara khusus untuk dinding terluar bak terbuka bagian belakang diijinkan melebihi dari ujung landasan bagian belakang maksimal 260 milimeter, akan tetapi untuk lebar bak terbuka tidak boleh lebih dari 50 milimeter dari ban terluar pada sumbu kedua ban bagian belakang dan tidak melebihi lebar kabin ditambah 50 milimeter sisi kiri dan 50 milimeter sisi kanan,” ungkapnya.

Pada surat edaran yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi pada awal Maret kemarin juga diatur soal ketentuan pemasangan perangkat pelindung (teralis) khususnya pada kendaraan barang bak terbuka dengan JBB maksimal 3.500 kilogram.

“Teralis dipasang pada jendela kabin belakang dari lantai bak muatan sampai menutupi jendela kabin belakang, tinggi teralis maksimal sisi samping kanan dan kiri dibuat lebih tinggi maksimal 150 milimeter dari atap kabin kendaraan, kalau teralis tidak ada ujungnya tinggi sisi samping kanan dan kiri maksimal 50 milimeter dari atap kabin kendaraan,” sebut Baitul.

Terkait ketentuan ini Baitul menegaskan Kementerian Perhubungan mewajibkan seluruh kendaraan barang sudah wajib dipasang teralis paling lama 6 bulan sejak surat edaran ini ditetapkan begitu juga untuk kendaraan yang sedang diproduksi wajib memenuhi ketentuan terkait pemasangan teralis.

Kementerian Perhubungan akan secara konsisten mengawal implementasi aturan ini dan tidak segan untuk menindak kendaraan barang yang beroperasi tidak sesuai ketentuan yang berlaku termasuk seperti menambah dimensi kendaraan agar dapat memuat lebih banyak. Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kemanan angkutan jalan. (GD/TH/LP/BI)