(Jakarta, 7/11/2011) Pasca berlangsungnya penindakan secara tegas pada kapal-kapal ojek trayek Muara Angke, Jakarta Utara, Ke kepulauan Seribu,  karena tidak memenuhi standar kelaiklautan dan keselamatan pelayaran, layanan angkutan penumpang di trayek tersebut tetap lancar dan kapal-kapal ojek tersebut semakin meningkat pemenuhan persyaratan  kelaiklautan kapal.

Kepala Pangkalan Penjaga Laut dan Pantai (PLP) Tanjung Priok, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Nafri menyatakan, trayek  Muara Angke ke Kepulauan Seribu selama ini tidak mengalami hambatan, karena adanya penertiban dan tindakan tegas terhadap kapal-kapal yang tidak memenuhi standar kelaiklautan dan keselamatan pelayaran. Hal itu terlihat, dari jumlah kapal ojek (kapal kayu bermesin  yang digunakan untuk mengangkut penumpang) yang beroperasi saat ini sebanyak 17 kapal tetap beroperasi seperti biasa, mencukupi untuk melayani penumpang, bahkan semakin meningkatkan pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal dan keselamatan berlayar.

“Tujuan kami melakukan penegakan aturan keselamatan pelayaran, dalam rangka melindungi kapal dari keadaan yang tidak diinginkan, jiwa awak kapal dan penumpang  agar mereka aman selama berlayar. Jadi  bukan mengada-ada jika kami bertindak tegas,” ungkap Nafri (4/11/2011).

Dikatakan juga, setelah kami melakukan tindakan tegas berupa penangkapan terhadap kapal-kapal yang tidak memenuhi kelaiklautan kapal dan keselamatan berlayar, seperti tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB), kapal tidak memiliki surat-surat teknis kapal, tidak dilengkapi peralatan keselamatan pelayaran, atau mengangkut penumpang melebihi kapasitas, para pemilik kapal tersebut berupaya untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan.

“Dengan begitu pada akhirnya kapal yang beroperasi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga kami (kapal-kapal patroli) tinggal melakukan pengawasan agar  kapal yang beroperasi aman sampai tujuan,” ungkap Nafri.


Sebagaimana diberitakan dephub.go.id pada tangal 17/10/2011, Pangkalan PLP Tanjung Priok selama bulan Oktober tahun ini melakukan tindakan tegas atas kapal-kapal ojek yang melayani jalur pelabuhan Muara Angke ke Kepulauan Seribu. Selama operasi satu bulan itu pihak PLP  menghentikan kapal-kapal tersebut yang tidak memenuhi standar kelaiklautan kapal dan keselamatan pelayaran. Ada tiga kapal yang dehentikan beroperasi dan dilakukan penyidikan, karena melanggar UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Hasil penyidikan pada tiga kapal tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk diproses ke pengadilan.

Apa yang dilakukan Pangkalan PLP Tanjung Priok, menurut Nafri, merupakan tindak lanjut dari upaya pembinaan pada operator kapal selama ini, agar kapal-kapal ojek tersebut laik laut dan memenuhi standar keselamatan pelayaran. Pembinaan sebelum dilakukan tindakan tegas itu (Pebruari-September) berupa sosialisasi tentang kelaiklautan kapal dan keselamatan pelayaran dan penertiban tanpa penangkapan.

“Sebelum kami bertindak tegas menegakan aturan keselamatan pelayaran,  jika kedapatan ada kapal yang tidak memenuhi standar kelaiklautan dan tidak memenuhi persyaratan keselamatan berlayar, kapal tersebut kami arahkan untuk memenuhi persyaratan tersebut. Karena mereka masih sedikit jumlah kapal yang memenuhi ketentuan pengoperasian kapal itu, maka kami lakukan tindakan tegas dengan menangkap dan melakukan penyidikan untuk selanjutnya diproses di pengadilan,” tandas Nafri.

Meski saat ini kapal-kapal tersebut sudah semakin meningkat pemenuhan standar keselamatan berlayar, pihak pangkalan PLP Tanjung Priok, diakuinya akan tetap patroli menegakkan keselamatan pelayaran, terutama pada hari Sabtu dan Minggu. Alasannya, di dua hari itu terjadi peningkatan penumpang yang berasal dari wisatawan yang akan menuju ke Kepulauan Seribu. “Jika kapal melebihi kapasitas dari yang tentukan, maka kapal patroli kami akan mengambil tindakan tegas juga,” ungkap Nafri. (AB)