JAKARTA (24/10) Kemenhub tengah menyiapkan aturan baru sebagai pengganti PM 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, pasca putusan Mahkamah Agung terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108. Dalam putusan MA tersebut diputuskan bahwa ada 9 pasal yang ditolak dan 23 pasal yang dikabulkan. Atas keputusan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan menghormati putusan MA.

“Kami tetap mendukung dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama. Yang perlu diingat bahwa usaha di bidang transportasi, prinsip utamanya adalah keselamatan dan keamanan bagi pengemudi dan penumpang, maka tetap perlu adanya regulasi yang mengatur angkutan online” jelas Dirjen Budi pada Selasa (23/10).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi mengatakan bahwa Kemenhub akan tetap mendukung dan memberikan ruang usaha bagi masyarakat yang ingin berusaha di bidang transportasi. Ia mengungkapkan, akan terus mengawasi dan memperhatikan regulasi terkait angkutan sewa khusus atau angkutan online.

Lebih lanjut Dirjen Budi menjelaskan, beberapa substansi yang dikabulkan oleh MA yaitu argometer taksi, tanda khusus (stiker), dokumen perjalanan yang sah, minimal kepemilikan kendaraan, tempat menyimpan kendaraan, fasilitas pemeliharaan kendaraan, STNK atas nama badan hukum, ketentuan bergabung dengan koperasi untuk perseorangan, SRUT/Uji Berkala, larangan pemberian aplikasi pada perorangan, larangan perekrutan pengemudi, serta sanksi terhadap pelanggaran tanda khusus.

Sementara, terkait tarif, kuota dan wilayah operasi untuk angkutan sewa khusus, Dirjen Budi mengatakan akan tetap diatur pemerintah. Dengan demikian diharapkan tidak terjadi situasi yang kurang kondusif antara driver angkutan online dengan driver non online. Hal ini penting demi menjaga kelangsungan usaha angkutan.

“Mengenai kuota kendaraan, tarif batas bawah dan atas akan ditetapkan setidaknya 4 bulan sesudah Peraturan Menteri diundangkan. Sementara wilayah operasi ditetapkan paling cepat 1 tahun setelah diundangkan. Seluruhnya akan dibahas bersama stakeholder lain dan diadakan evaluasi tiap tahunnya,” ujar Dirjen Budi. Sementara, mengenai pengaturan kode khusus Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan SIM Umum, Dirjen Budi mengatakan bahwa hal tersebut akan ditetapkan oleh peraturan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Menanggapi ditolaknya beberapa substansi yang ada di PM 108, Dirjen Budi mengatakan hal tersebut bukanlah sebuah kekalahan maupun kemenangan bagi sebagian pihak semata. “Saya rasa kita harus bersepakat untuk tidak berpikiran negatif, karena Kemenhub akan membuat regulasi yang melindungi semua pihak. Baik mitra pengemudi, aplikator, dan pelaku bisnis sebelumnya yang sudah ada,” jelas Dirjen Budi.

Hingga saat ini mengenai regulasi baru, Ditjen Hubdat masih tetap menerima masukan dari masyarakat dan stakeholder lainnya. “Harapannya tentu agar apa yang kita berikan nanti menjadi solusi dan payung hukum bagi kehidupan masyarakat dan tidak meresahkan masyarakat,” kata Dirjen Budi.

Dirjen Budi menjelaskan, faktor keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas wajib dipenuhi. Oleh karena itu setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum wajib mematuhi Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.