Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan tanggung jawab Airnav Indonesia semakin besar, pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura yang telah diundangkan pada 5 September 2022 lalu.

Untuk itu, Menhub meminta Airnav Indonesia dapat terus memberikan layanan navigasi penerbangan yang terbaik, dalam rangka menjalankan tugasnya menjaga keselamatan penerbangan nasional maupun internasional, serta menjaga citra Indonesia di mata dunia.

“Ini merupakan amanah yang tidak ringan untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan. Untuk itu saya minta Airnav berikan layanan terbaik, menyediakan sistem dengan teknologi tinggi, SDM yang handal, serta tunduk pada ketentuan yang berlaku,” ujar Menhub saat menghadiri HUT Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav Indonesia) yang ke 10 di Jakarta, Selasa (13/9).

Selain terbitnya Perpres FIR, lalu lintas penerbangan yang mulai meningkat setelah 2 (dua) tahun terdampak pandemi Covid-19 juga menjadi tantangan tersendiri bagi Airnav Indonesia.

Lebih lanjut Menhub mengatakan, kehadiran Airnav Indonesia sejak tahun 2012 telah memberikan sumbangan besar dalam mendukung konektivitas dan aksesibilitas di seluruh wilayah ruang udara Indonesia. “Manfaatnya bisa dirasakan di seluruh Indonesia, yaitu untuk mempersatukan, menjaga ruang udara dan kedaulatan negara, serta turut memberikan layanan navigasi bagi penerbangan internasional,” tutur Menhub.

Pada kesempatan yang sama, Dirut Airnav Indonesia Polana B. Pramesti mengungkapkan, dengan peran dan tanggung jawab yang semakin besar, pihaknya terus berupaya meningkatkan kinerja pelayanan navigasi penerbangan. “Sesuai tema yang kami usung dalam ulang tahun Airnav yang ke 10 yaitu Accelerating Change, Emerging Stronger, artinya kami harus melakukan perubahan secara cepat dan tepat untuk mewujudkan Airnav yang lebih kuat,” ucapnya.

Dengan telah diundangkan Perpres FIR, menjadi suatu langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.

Saat ini pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada NKRI, setelah sekian lama dikelola oleh Singapura. Upaya ini membutuhkan proses yang panjang dan tidak mudah, melalui serangkaian pembahasan yang dilakukan kurang lebih sebanyak 60 kali pertemuan.

Sejumlah manfaat yang didapatkan Indonesia dengan pengelolaan ruang udara tersebut yakni: meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan, menjaga kedaulatan ruang udara Indonesia, serta meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).(MM/RDL/LA/HT).