(Jakarta, 10/10/2010) Usulan pembentukan organisasi Badan Otoritas Pelabuhan (Port Authority) atau OP, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pelayaran No. 17 tahun 2008, telah disetujui. Pemerintah melalui Kementerian Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, merespons positif usulan tersebut dengan menerbitkan surat persetujuan bernomor B/2237 tertanggal 7 Oktober 2010.

Menyusul terbitnya surat tersebut, selanjutnya Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan selaku pengusul akan membentuk empat kantor utama OP dan syahbandar di pelabuhan utama. Yaitu di Pelabuhan Tanjung Priok - Jakarta, Tanjung Perak - Surabaya, Belawan - Medan, dan Makassar - Sulawesi Selatan.

Dalam surat yang ditandatangani Menteri EE Mangindaan itu disebutkan, pada prinsipnya pemerintah menyetujui usulan sistem organisasi dan tata kerja tiga Unit Pelaksana Teknis yang terdiri dari Kantor Otoritas Pelabuhan (OP), Kantor Syahbandar, serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.

Surat tersebut merupakan jawaban atas surat yang disampaikan Menteri Perhubungan pada 6 Januari dan 27 September 2010, tentang permohonan persetujuan pembentukan organisasi dan tata kerja Kantor Otoritas Pelabuhan, Kantor Syahbandar dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Sunaryo menyatakan, dengan terbitnya surat persetujuan itu pihaknya sebagai regulator teknis pelayaran nasional secepatnya akan menetapkan nomenklatur tiga lembaga tersebut. Dikatakan, hal itu untuk mengganti status Kantor Administrator Pelabuhan dan Kantor pelabuhan yang selama ini menjalankan tugas pemerintahan di pelabuhan.

"Pembentukan Kantor Otoritas Pelabuhan dan Syahbandar tahap awal ada di empat pelabuhan utama di Jakarta, Surabaya, Medan dan Makassar, Peraturan Menteri Perhubungan. Dengan adanya  kantor otoritas pelabuhan, maka posisi pemerintah sebagai regulator di pelabuhan, dan pengelola pelabuhan (PT Pelabuhan Indonesia I – IV) sebagai operator, sangat jelas” papar Sunaryo.

Dikatakan, pendirian OP ini sendiri ditegaskan dalam UU No 17 Tahun 2010 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah No.61/2009 Kepelabuhan. Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.

Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.

Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

Penetapan kantor OP dan kantor syahbandar sekaligus akan memisahkan fungsi syahbandar yan selama ini berada di dalam lingkungan kantor Administrator Pelabuhan. Pejabat yang mengisi ketiga UPT tersebut berasal pejabat pemerintah. “Secepatnya, kami akan laporkan ke Menhub agar pejabat yang akan menduduki kantor otoritas pelabuhan, kantor syahbandar dan kantor unit penyelenggara pelabuhan bisa ditetapkan,” ungkapnya.

Menyinggung tentang kegiatan kontrak-kontrak yang dilakukan pihak pengelola pelabuhan akhir-akhir ini, seperti akan adanya kontrak kerja sama pada perusahaan bongkar muat untuk melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok dengan ditetapkannya 16 perusahaan bongkar muat (PBM) terseleksi, Sunaryo menyatakan, pihaknya akan meninjau apakah kontrak tersebut kewenangan regulator atau operator.

“Kita harus saling mengormati mana-mana tugas regulator dan operator. Untuk jangan berpikiran dengan adanya op akan membuat kegiatan di pelabuhan akan mengalami kendala, tetapi sebaliknya pembentukan OP akan membuat pengelolaan pelabuhan lebih profesional dan efisiensi, sehingga kegiatan pelabuhan di tanah air lebih maju lagi,” tandasnya.

Sekretaris Diraktorat Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Bobby R. mamahit, yang juga ketua tim kerja pembentukan kantor OP menyatakan, kegiatan yang saat ini masih berjalan dalam rangka terbentuknya kantor OP adalah perhitungan aset pelabuhan.

“Kita akan jalan terus, diperkirakan sebelum akhir tahun sudah selesai perhitungan aset-aset pelabuhan,” ungkap Bobby.

Sementara itu Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ditjen Hubla Suwandi Saputro menyatakan,  penetapan otoritas pelabuhan semakin memperjelas peran regulator dan operator, sehingga kegiatan di pelabuhan dapat lebih menarik investasi.

“Dengan adanya otoritas pelabuhan, maka pihak-pihak yang akan menjalankan kegiatan pengelolaan terminal khusus akan melakukan kontrak kerjas sama dengan otoritas pelabuhan, kalau sebelumnya kontrak dilakukan dengan pengelola pelabuhan (PT pelabuhan Indoensia I – IV),” ungkapnya. (DIP)