(Jakarta, 12/1/2012) Mengacu pada Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Bagian 91.17 mengenai pelanggaran terkait dengan alkohol atau obat-obatan terlarang dan Bagian 61.15 mengenai sanksi terhadap pelanggaran terkait dengan alkohol dan obat-obatan terlarang, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor:  HK010/1/1/DRJU-2012 tanggal 12 Januari 2012 tentang standar prosedur pencegahan terkait penyalahgunaan narkoba oleh personil operasi pesawat udara, yang menginstruksikan kepada seluruh operator penerbangan agar segera mengintensifkan pelaksanaan prosedur dimaksud dan melaporkan hasilnya apabila ditemukan bukti positif penyalahgunaan narkoba oleh personil pesawat udara.

Sementara bagi operator pemegang AOC 121 dan AOC 135 yang belum memiliki standar prosedur tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara meminta untuk menyusun standar prosedur dimaksud. Hal ini terkait dengan indikasi meningkatnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan di kalangan personil operasi pesawat udara.

Diharapkan dengan diintensifkannya standar prosedur pencegahan tersebut, dapat menekan peningkatan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan di kalangan personil operasi pesawat udara. (HH)