JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta operator kapal penyeberangan khususnya PT. ASDP untuk segera menerapkan sistem penjualan tiket secara online. Hal ini menurutnya untuk mencegah terjadinya penumpukan penumpang di pelabuhan.

"Sudah setahun lalu saya mengimbau untuk menggunakan teknologi informasi (penjualan tiket online) untuk memperlancar dan efisiensi pelayanan," jelas Jonan saat meninjau mobile e-ticketing PT. ASDP Cabang Merak di rest area KM 68 tol Jakarta-Merak, Minggu (2/7) atau H-2.

PT. ASDP sendiri pada lebaran tahun ini telah membuka layanan mobile e-ticketing yang ada di rest area KM 43 dan KM 68 tol Jakarta - Merak. Disana, penumpang dapat membeli tiket kapal penyeberangan Merak-Bakauheni tanpa harus antri lagi di pelabuhan. Dengan penjualan tiket seperti ini PT. ASDP berharap dapat mengurangi kepadatan antrian tiket di pelabuhan Merak.

Usai melihat fasilitas penjualan tiket di rest area, Menhub mengatakan pada tahun ini sudah ada perbaikan pelayanan dari PT ASDP. Namun, menurutnya perbaikan yang dilakukan belum sepenuhnya sempurna.

"Contoh ASDP disini ( tentang mobile e-ticketing). Ini kan belum online. Bisa ngga kedepan dibuat online? Mestinya bisa," jelas Menhub Jonan.

Jonan menjelaskan, dengan sistem online dapat menghilangkan penumpukan di pelabuhan penyeberangan, karena para penumpang yang datang ke pelabuhan sudah membeli tiket dan mendapat jadwal keberangkatannya dengan pasti.

"Tidak ada lagi penumpukan penumpang maupun kendaraan karena sudah online. Penumpang sudah tahu jadwal keberangkatannya. Ini bisa mengefisienkan semua. Masyarakat efisien, terminal penumpang, pelabuhan dan kapalnya juga efisien," tegasnya

Menhub Jonan meminta kepada PT ASDP untuk segera menerapkan sistem penjualan tiket secara online di 14 pelabuhan utama yang dikelola PT ASDP. Menurutnya penerapan sistem online bisa diterapkan dalam waktu kurang lebih 6 bulan kedapan.

"PT. ASDP kan mengelola banyak pelabuhan, 14 Pelabuhan penyeberangan yang ramai saja dulu (dibuat online). misalnya di Pelabuhan Merak-Bakauheni, Ketapang - Gilimanuk, dan Padangbai-Lembar. Saya pikir kalau dipaksa kira-kira 6 bulan bisa (diterapkan)," ujar Jonan.

Labih lanjut Menhub mengatakan, dirinya akan membuat peraturan yang didalamnya memuat sanksi jika operator transportasi belum menerapkan sistem penjualan tiket secara online.

"Nanti setelah operasi idul fitri ini saya bikin peraturan menteri sendiri yang ada sanksi perizinannya, supaya memaksa sejauh mungkin operator transportasi bisa menggunakannya," ucapnya.

Usai meninjau mobile e-ticketing di rest area, Menhub Jonan melanjutkan tinjauannya ke Pelabuhan Penyeberangan Merak didampingi Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo dan beberapa pejabat Kemenhub.

Kemenhub berupaya terus meningkatakan pelayanan jasa transportasi dan membuat regulasi yang mendukung peningkatan pelayanan tersebut sesuai fokus kerja Kemenhub. (RDL/BU/SR/HP)