(Jakarta, 10/5/2011) Kantor Otoritas Pelabuhan  Tanjung Priok  menandatangani  kebijakan tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Dan Bongkar Muat Barang Di Pelabuhan Tanjung Priok, yang berlaku sejak tanggal  7 Mei tahun 2011.

Pada ketentuan yang baru dengan nomor Uk.112/2/10/OP.TPK.11 disebutkan, dalam waktu paling lalma 1 x 24 jam sebelum kapal masuk perusahaan angkutan laut nasional/agen menyampaikan pemberitahuan kedatangan kapal kepada Otoritas Pelabuhan. Instansi pemerintah terkait, dan Badan Usaha Pelabuan (BUP) secara online.

Dalam waktu paling lama  12 jam sebelum kapal tiba, perusahaan angkutan laut nasional/agen menyampaikan laporan kedatangan kapal (LKK) kepada Otoritas Pelabuhan (OP) dan instansi pemerintah terkait. Permintaan pelayanan kapal dan Barang (PPKB) untuk tambat, pemanduan dan penundaan secara online kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dengan tembusan kepada Otoritas Pelabuhan dan instansi pemerintah terkait.

Untuk pelayanan kapal pindah atau  shifting, disebutkan paling  lama empat jam sebelum kapal bergerak, perusahaan angkutan laut nasional/agen terlebih dahulu wajib menyampaikan pemberitahuan kepada OP, Syabandar dan Badan usaha Pelabuan (BUP).

Tentang tata cara pelayanan perpanjangan masa tambat, perusahaan pelayaran atau agen mempunyai waktu paling lambat 4 jam sebelum habis masa tambat, untuk menyampaikan permohonan/pemberitahuan tentang Perpanjangan Masa Tambat kepada  Otoritas Pelabuhan dan Badan Usaha Pelabuhan.

Tata cara pelayanan kapal keluar ditetapkan dalam waktu 6 jam sebelum kapal keluar, perusahaan angkutan laut nasional/agen menyampaikan permohonan/laporan keberangkatan kapal kepada OP, instansi pemerintah terkait dan BUP.

Disebutkan juga tata cara pembatalan/perubahan atas kegiatan layanan kapal dipelabuhan dalam waktu paling lambat 2 jam sebelum waktu pelayanan yang telah ditetapkan, perusahaan angkutan laut nasional/agen menyampaikan permohonan/pemberitahuan tentang pembatalan/perubahan kepada OP, instansi pemerintah terkait dan BUP.

Tata cara pelayanan bongkar muat barang, yang diatur ulang itu meliputi mekanisme penunjukan pelaksanaan bongkar muat. Untuk kegiatan ini perusahaan angkutan laut nasional/agen berhak menunjuk perusahaan bongkar muat (PBM) dalam kondisi angkutan Liner dan dalam kondisi angkutan Free In and Out Stowed (FIOS), yang berhak menunjuk Perusahaan Bongkar Muat (PBM) adalah pemilik barang/kuasanya. Jika pemilik barang tidak menggunakan haknya untuk menunjuk PBM, maka pelaksanaan bongkar muat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional/agen.

Pelaksanaan bongkar muat barang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP)/Perusahaan Bongkar muat (PBM) yang telah mendapat penunjukan dari perusahaan angkutan laut nasional/agen atau pemilik barang/kuasanya.

Selain oleh  PBM, pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang tertentu dapat dilaksanakan oleh perusahaan angkutan laut nasional hanya untuk bongkar muat barang tertentu untuk kapal yang dioperasikan. Barang tertentu sebagaimana yang dimaksud meliputi, barang milik penumpang, barang curah cair yang dibongkar atau dimuat melalui pipa, barang curah kering yang dibongkar atau dimuat melalui conveyor atau sejenisnya, dan yang diangkut di atas kendaraan melalui kapal Ro-Ro.

Namun demikian perusahaan pelayaran tidak bisa menjalankan kegiatan bongkar muat untuk muatannya sendiri jika Badan  Usaha Pelabuhan (BUP) telah menyediakan fasilitas untuk kegiatan yang dimaksudkan itu.

Untuk kegiatan bongkar muatnya maka  dalam waktu 1 x 24 jam  sebelum kapal  tiba, pelaksana bongkar muat yakni BUP. PBM yang telah mendapat penunjukan  dari perusahaan angkutan laut nasional /agen  atau pemilik barang/kuasanya menyampaikan Rencana Pelaksana Kegiatan Bongkar Muat (RPKBM) kepada OP an BUP.

Kegiatan pindah lokasi penumpukan juga diatur dengan ketentuan, dalam kondisi tertentu Otoritas Pelabuhan dapat memerintahkan pemindahan/relokasi penumpukan barang atau pengeluaran barang dari terminal ke lokasi penumpukan barang atau pengeluaran barang dari terminal ke lokasi penumpukan lain di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) atau diluar DLKr yang menjadi mitra BUP/Operator terminal dengan  tetap memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keadaan tertentu yang dimaksud juga dijelaskan adalah apabila pemilik barang tidak mengambil/mengeluarkan barangnya dalam batas waktu yang telah ditetapkan,  Yard occupancy Ratio (YOR) telah melampaui batas maksimum yang ditetapkan, penumpukan barang tidak pada tempat yang khusus disediakan untuk itu, atau dalam keadaan darurat (emergency).

Perusahaan  angkutan laut nasional/agen, pelaksana bongkar muat (BUP/PBM), pemlik barang/kuasanya yang tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawab  yang ada dalam ketentuan ini dikenakan sanksi administrative berupa tidak diberikannya pelayanan di pelauhan Tanjung Priok  atau sanksi lainnya sesuai peaturan perundang-udnangan yang berlaku.(AB)