(Jakarta, 16/07/09) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan memutuskan untuk memberikan dispensasi atas keharusan bagi nelayan atau pelaut perikanan untuk mempunyai Buku Pelaut dan Buku Sijil pelayaran.
"Hingga 31 Desember 2009, saya meminta aparat keamanan untuk membebaskan nelayan bila dijumpai tak mempunyai buku pelaut dan sijil pelayaran. Ini untuk memberi waktu bagi nelayan untuk mengurus dokumen-dokumen itu," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Sunaryo di Jakarta, Rabu (15/7).



Dikatakan Sunaryo, masih banyak nelayan yang belum mempunyai buku pelaut. "Pemerintah akan membantu mereka secepat mungkin. Kami akan mendistribusikan buku pelaut ke tiap pelabuhan dengan koordinasi dibawah Administratur Pelabuhan," kata dia.



"Batasan bagi nelayan untuk memiliki buku pelaut adalah, bekerja di atas kapal ukuran panjang 12 meter atau berbobot 60 Gross Ton. Untuk nelayan dengan kapal dibawah tonase itu, ya tidak perlu buku pelaut," ujar dia.



Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut dinyatakan, Buku Pelaut adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan pemerintah berisi identitas fisik pelaut yang tidak berdasarkan standar biometrik sidik jari dan bukan dokumen perjalanan serta tidak menggantikan paspor.



Sementara Buku Sijil adalah buku yang berisi daftar awak kapal yang bekerja di atas kapal sesuai dengan jabatannya dan tanggal naik turunnya yang disahkan oleh Syahbandar. (DIP)