Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dan solar sebesar Rp 1.500 per liter yang direncanakan pemerintah  mulai 1 April 2012 batal. Mayoritas anggota DPR dalam rapat paripurna DPR hanya menyetujui kenaikan harga BBM bersubsidi jika harga minyak nasional (Indonesia crude price/ICP) selama enam bulan terakhir mencapai 15% di atas  asumsi APBN-P sebesar US$ 105 per barel. Mayoritas anggota DPR juga menyetujui penurunan harga BBM bersubsidi jika ICP selama enam bulan terakhir mencapai  15% di bawah US$ 105 per barel.

Batalnya kenaikan harga BBM bersubsidi per 1 April menimbulkan konsekuensi-konsekuensi tersendiri. Program kompensasi BBM yang disiapkan pemerintah, termasuk program lainnya yang  akan digulirkan di sektor transportasi menjadi tertunda. Menyikapi hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat. Perlu penjelasan apakah dengan batalnya kenaikan harga BBM bersubsidi, program kompensasi  di sektor transportasi berarti batal, ditangguhkan, atau tetap diteruskan. Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menjelaskan meski kenaikan harga BBM batal, anggaran untuk kompensasi BBM tetap disiapkan dalam APBN-P  2012, namun baru bisa dicairkan setelah  harga BBM bersubsidi naik. 

Kementerian Perhubungan perlu menjelaskan apa yang akan dilakukan terhadap  anggaran  Rp 4,87 triliun yang dialokasikan untuk insentif transportasi. Dana inilah yang diyakini pemerintah bisa menyehatkan angkutan umum. Namun, hanya pengusaha angkutan umum yang memiliki badan hukum, memiliki manajemen keselamatan dan operasional yang baik, dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP)  yang bisa mendapatkan fasilitas kompensasi BBM.

Diperkirakan kalangan pengusaha angkutan umum yang tergabung dalam Organda akan  memerlukan penjelasan yang komprehensif tentang hal ini. Bagaimana sikap Kemenhub jika para operator angkutan  meminta  kenaikan tarif sampai 35% seperti yang selama ini direncanakan? Sampai batas berapa toleransi tarif  yang diberikan  Kemenhub? Apa konsekuensinya? Mungkinkah Kemenhub tetap melarang Organda tidak menaikkan tarif sampai harga BBM bersubsidi benar-benar naik?

Selain itu, tertundanya kenaikan harga BBM bersubsidi juga dipertanyakan pihak-pihak yang berharap dapat sutikan dana PSO, seperti PT Pelni, operator angkutan laut perintis, operator ASDP perintis, dan operator bus perintis. Mereka sangat membutuhkan PSO untuk memperbaiki kinerjanya.  Dengan tertundanya kenaikan harga BBM bersubsidi, perlu juga dijelaskan apakah upaya memperbaiki kinerja angkutan perintis juga tertunda.

Kementerian Perhubungan dapat mengajukan sejumlah usulan terkait program-program di sektor transportasi, misalnya bahwa kendati anggaran kompensasi tertunda, program pembenahan transportasi umum harus jalan terus. Untuk itu, perlu dipikirkan dari mana dana program pembenahan transportasi harus diambil. (JAB)