(Semarang, 30/5/2012) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Jepara dalam rangka pengembangan Bandar Udara Dewadaru Karimun Jawa Kabupaten Jepara untuk meningkatkan pelayanan di bidang angkutan udara dari dan ke kepulauan Karimunjawa.
 
Bahwa dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian, perdagangan dan pariwisata khususnya di Kepulauan Karimun Jawa Kabupaten Jepara, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah ditandatangani  Perjanjian Kesepakatan Bersama tentang Pengembangan Bandar Udara Dewadaru di Kepulauan Karimunjawa  Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah pada 30 Mei 2012 hari ini.
 
Tindak lanjut Kesepakatan Bersama ini menyebutkan  bahwa Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Jepara telah melakukan kegiatan pembebasan tanah masyarakat yang lokasinya di sekitar Bandar Udara Dewadaru dengan menggunakan biaya dari APBD.
 
Karena pengembangan dan penyelenggaraan Bandar Udara Dewadaru memerlukan tanah yang dibebaskan untuk dibangun fasilitas Bandar Udara Dewadaru di Kepulauan Karimunjawa Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah, untuk itu dalam pelaksanaan  penggunaan tanah tersebut perlu diatur dalam Perjanjian Kerjasama.
 
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mempunyai hak  yaitu menerima pemanfaatan dan operasional tanah yang telah dibebaskan untuk kepentingan pengambangan dan operasional Bandara Udara Dewadaru dan memanfaatkan tanah untuk dikelola dan diusahakan dalam rangka penyelenggaraan Bandar Udara Dewadaru sesuai peraturan perundang-undangan sedangkan kewajibannya adalah melaksanakan pembangunan dan pengembangan Bandar Udara Dewadaru sesuai dengan Rencana Induk Bandara Udara Dewadaru, mengoperasikan Bandar Udara umum untuk melayani penerbangan dari dan ke Kepualauan Karimunjawa, dan menginformasikan secara berkala atas pembangunan dan pengembangandiatas tanah yang telah diterima.
 
Sementara itu hak  Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah adalah memiliki aset tanah yang telah dibebaskan, mendapatkan informasi atas pemanfaatan tanah dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Serta mempunyai kewajiban membebaskan tanah seluas 9.3229 Ha, menyerahterimakan pemanfaatan dan operasional tanah yang telah dibebaskan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk kepentingan pengembangan dan operasional Bandara Udara Dewadaru sejak ditandatanganinya berita acara serah terima, dan penandatangan berita acara serah terima pemanfaatan dan operasional tanah dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah ditandatanganinya akte jual beli tanah dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.
 
Sedangkan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Jepara mempunyai hak sebagai berikut: memiliki aset tanah yang telah dibebaskan, mendapatkan informasi atas pemanfaatan tanah dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan mempunyai kewajiban  pengadaan tanah seluas 6.2152 Ha, menyerahterimakan pemanfaatan dan operasional tanah yang telah dibebaskan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk kepentingan pengembangan dan operasional Bandar Udara Dewadaru sejak ditandatanganinya berita acara serah terima, dan penandatanganan berita acara serah terima pemanfaatan dan operasional tanah dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah ditandatanganinya akte jual beli tanah dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.
 
Perjanjian Kerjasama ini berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani bersama dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan bersama. (FY)