(Jakarta, 03/10/09) Departemen Perhubungan akan memberikan teguran keras maskapai Sriwijaya Air karena terbukti menelantarkan penumpangnya di Bandara Soekarno-Hatta. Penelantaran itu sendiri ditemukan langsung oleh Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal yang didampingi Dirjen Perhubungan Udara Herry Bakti S Gumay, saat melakukan inspeksi, Sabtu (3/10) malam.

Adapun penumpang yang ditelantarkan Sriwijaya Air tanpa informasi penyebab yang jelas itu adalah Purnomo, pegawai salah satu perusahaan telekomunikasi swasta nasional yang hendak melakukan perjalanan dinas ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Sedianya pria setengah baya itu terbang meninggalkan Bandara Soetta menuju Bandara Tjilik Riwut sejak pukul 09.00 WIB.

Namun hingga pukul 20.30 WIB atau hampir genap 12 jam, panggilan untuk menaiki pesawat Sriwijaya dengan nomor penerbangan SJ190 itu belum juga didengarnya. ”Saya sudah bolak-balik ke loket dan dua kali mendapatkan perubahan jadwal, tanpa mendapatkan informasi kenapa bisa delay sebegini lama,” jelas Purnomo kepada Menhub.

Parahnya lagi, selain tidak mendapatkan kejelasan pasti soal pemberangkatan maupun informasi penyebab keterlambatan, pihak maskapai juga tidak memenuhi tanggung jawabnya atas keterlambatan yang terjadi sebagaimana diamanatkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan KM No 25 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Tertuang di pasal 36 KM 25 tahun 2008, perusahaan angkutan udara niaga berkadwal wajib memberikan kompensasi kepada calon penumpang apabila pesawat mengalami keterlambatan. ”Sejak pagi saya tidak mendapatkan kompensasi apa pun dari Sriwijaya. Baik air minum maupun makanan saya membelinya sendiri,” lanjut Purnomo.

Mendengar pengaduan itu, Menhub langsung meminta maaf kepada Purnomo dan meminta Dirjen Herry Bakti untuk mengkonfirmasikan kepada pihak maskapai atas kondisi tersebut. Selain itu, Menhub juga menginstruksikan Dirjen Herry Bakti untuk memberikan sanksi kepada maskapai bersangkutan. ”Ini memalukan,” ujar Menhub.

Untuk diketahui, dalam aturan itu tertulis secara rinci, keterlambatan antara 30 menit hingga 90 menit, penumpang harus diberi minuman ringan dan makanan ringan, delay antara 90 menit hingga 180 menit, maskapai harus minuman, makanan ringan, makanan siang atau malam, dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya apabila diminta oleh calon penumpang.

Untuk keterlambatan lebih dari tiga jam, maskapai wajib memberi minuman, makanan ringan, makan siang atau malam, dan apabila penumpang tidak bisa dipindah ke penerbangan selanjutnya atau maskapai lain, maka calon penumpang wajib mendapatkan akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.

Bila terjadi pembatalan penerbangan, maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan selanjutnya atau dipindah ke penerbangan maskapai lain. Bila hal tersebut tidak bisa dilakukan, maka harus diberi akomodasi untuk dapat diangkut pada hari berikutnya.Terakhir, bila terjadi keterlambatan minimal 90 menit atau pembatalan penerbangan dan penumpang menolak diterbangkan, maka maskapai wajib mengembalikan uang kepada calon penumpang sesuai harga tiket yang telah dibelikan.

Usai sidak, Herry Bakti mengatakan, dirinya akan segera menindak Sriwijaya Air dengan memberikan peringatan keras karena melalaikan kewajibannya memberikan kompensasi kepada penumpang. ”Ini pelanggaran,” tegasnya, karena setelah dikonfirmasi lebih lanjut ternyata diketahui bahwa Bandara Tjilik Riwut ditutup sejak pagi akibat tertutup kabut asap.

”Sriwijaya seharusnya tidak boleh seperti itu, mendiamkan penumpang tanpa informasi jelas dan detail. Kalau ada keterlambatan akibat apa pun, seharusnya segera diberitahukan kepada penumpangnya. Kalau memang bandara ditutup sejak pagi, ya informasikan secepatnya dong kepada penumpang,” pungkas Herry. (DIP)