Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Minggu (9/2) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Australia terkait dengan kerja sama keamanan transportasi. Penandatanganan dilakukan di Canberra Australia pada saat Annual Leader Meeting yang dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo.

Kerja sama yang dilakukan meliputi aspek keamanan di bidang transportasi udara dan laut melingkupi : penyusunan regulasi, pemenuhan kewajiban keamanan transportasi sesuai standar ICAO dan IMO, peningkatan pelaksanaan keamanan transportasi di bandara dan pelabuhan, koordinasi kebijakan transportasi nasional, dan pelatihan dan pengembangan SDM transportasi, serta terkait Keamanan Siber atau Cyber Security.

Sebelumnya Pemerintah Indonesia telah melakukan kerja sama dengan Pemerintah Australia namun belum termasuk kerjasama terkait aspek keamanan. Oleh karena itu, untuk mengakomodir kerja sama Indonesia dan Australia di bidang keamanan transportasi, diperlukan MoU on Transport Security Cooperation antara Kementerian Perhubungan RI dengan Department of Home Affairs, Australia sebagai payung hukumnya.

MoU yang ditandatangani oleh Menhub hari ini sebelumnya telah dibahas sejak pertengahan tahun 2018 dengan fokus pada kerjasama bidang keamanan transportasi Udara dan transportasi Laut sesuai ketentuan dan konvensi ICAO dan IMO, dan bertujuan untuk memayungi kerja sama Indonesia-Australia di bidang keamanan transportasi khususnya pada bandara internasional dan pelabuhan internasional di kedua wilayah Indonesia dan Australia.

MoU tersebut difinalisasi pada Pertemuan pertama antara Indonesia-Australia terkait Transport Security Cooperation yang berlangsung pada pada 17-18 Oktober 2019 di Canberra, Australia. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Sekreteris Jenderal Kementerian Perhubungan dan Deputy Secretary and Resilience Group, Department of Home Affairs Australia,

Pertemuan tersebut membahas antara lain:

Pembahasan kebijakan prioritas terkait dengan keamanan transportasi di Bandar Udara dan Pelabuhan Internasional di Indonesia dan Australia.

Pembahasan terkait dengan transportasi di wilayah Australiasia termasuk prioritas strategis dan analisa ancaman serta resiko untuk Indonesia dan Australia; Pembahasan terkait implementasi dari Amendments to ICAO’S Annex 17 terkait dengan cyber security, explosive detection and landside security; Pembahasan peningkatan capacity building untuk pegawai Kementerian Perhubungan yang terkait dengan keamanan bandara dan pelabuhan Internasional;

Serta, Pembahasan terhadap peningkatan keamanan kemaritimanan terkait dengan security screener accreditation, training, oversight; dan Pembahasan terkait kelibatan Kementerian Perhubungan dalam menangani potensi kejahatan transportasi di Bandar Udara dan Pelabuhan Internasional masing-masing negara. (LKW/RDL/YSP/HA).