JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan para operator sarana transportasi, khususnya maskapai penerbangan dan operator bandara untuk menaati Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Hal tersebut disampaikan oleh Menhub Budi saat menjadi Pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Keselamatan Transportasi-Mencari Solusi terhadap Accident dan Serious Accident Transportasi Udara di Jakarta pada Selasa (21/2).

Dalam kunjungannya ke beberapa daerah beberapa waktu yang lalu, Menhub Budi mengaku masih ada bandara-bandara yang tidak memiliki X-Ray, penjualan tiket di dalam bandara dan masih ada praktek lain yang jauh dari sempurna.

“SOP yang kita buat harus dijalankan. Oleh karena itu, para Direktur dan pejabat harus melihat langsung ke lapangan untuk memastikan supaya petugas-petugasnya dapat melaksanakan tugas dengan baik”, tegas Menhub Budi.

Dalam kesempatan tersebut, Menhub mengakui bahwa beberapa waktu yang lalu terdapat beberapa kasus yang menggambarkan dunia aviasi pada titik nadir, seperti kasus pilot Citilink. Kedepannya, Menhub menghimbau agar tata krama, tata cara dan etika dari pilot dibuat lebih ketat.

“Pilot adalah komandan saat di pesawat, tidak ada satu pun orang yang bisa argue (memperdebatkan) terhadap mereka. Untuk itu, kondisi fisik, psikologis dan psikis pilot harus fit ketika akan menjalankan tugasnya”, ujar Budi.

Lebih lanjut, menimbang besarnya tanggung jawab dan resiko yang dimiliki seorang pilot, maka Menhub mengharuskan maskapai penerbangan untuk melaksanakan ketentuan yang berlaku secara konsisten. Kepada pilot yang berprestasi agar mendapatkan suatu penghargaan dan yang melanggar aturan mendapatkan sanksi. Hal ini ditujukan agar pilot memperhatikan tugasnya dengan seksama.

“Saya ingatkan kepada pilot-pilot yang beroperasi, khususnya di Papua dan Kaltara, agar memperhatikan safety (keselamatan) dan security (keamanan) serta memperhitungkan resiko-resiko yang dihadapi apabila mereka melakukan tindakan di luar standar yang dilakukan”, papar Budi.

Tidak hanya kepada maskapai penerbangan, Menhub juga meminta operator bandara untuk menyediakan fasilitas yang cukup kepada maskapai penerbangan dalam menjalankan kewajibannya guna peningkatan keamanan dan keselamatan penerbangan.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 1 Tahun 2017 tentang Peningkatan Keselamatan dan Keamanan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Transportasi yang ditetapkan pada 3 Januari 2017. Melalui instruksi tersebut, Menhub menghimbau para regulator untuk dapat memberikan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh aparat pada unit-unit pelaksana teknis untuk memahami tugas dan tanggung jawabnya agar sepenuhnya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, Menhub juga berpesan agar FGD tersebut menghasilkan masukan-masukan yang konkrit terhadap peraturan-peraturan yang ada di Kemenhub, sehingga aturan tersebut tidak menghambat kerja operator. Keberhasilan Kemenhub bukan hanya dilihat dari banyaknya aturan yang dikeluarkan, tetapi dilihat juga apakah para operator bisa menjalankan usahanya dengan lancar namun tidak melanggar aturan. (CRA/TH/BS/JAB)