JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan penyerapan anggaran Kementerian Perhubungan tahun 2019 adalah di atas 90 persen yakni 95,89 persen. Adapun runtuk realisasi penyerapan anggaran dengan posisi terakhir tanggal 14 Maret 2019 adalah sebesar Rp. 2,15 triliun atau 5,17 persen, dimana Kemenhub menargetkan realisasi hingga akhir Maret 2019 sebesar Rp. 3,5 triliun atau 8,43 persen. Hal ini diungkapkan Menhub saat melakukan Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, di Senayan Jakarta, Senin (18/3).

“Hingga akhir tahun 2019, target penyerapan anggaran diharapkan di atas 90% dengan perkiraan dapat mencapai 95,89%. Realisasi penyerapan anggaran posisi tanggal 14 Maret 2019 adalah sebesar Rp. 2,15 triliun atau 5,17% dimana target realisasi hingga akhir Maret 2019 sebesar Rp. 3,5 triliun atau 8,43%. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2018, capaian ini lebih tinggi dari tahun lalu yang hanya sebesar 6,88%,” ungkap Menhub.

Sebagai informasi, pada tahun 2019 Kementerian Perhubungan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 41,55 triliun dengan rincian alokasi Belanja Pegawai sebesar Rp. 3,42 triliun (8,24%), Belanja Barang Rp. 14,22 triliun (34,22%) dan Belanja Modal Rp.23,91 triliun (57,54%).

Adapun rincian anggaran yang tersebar pada masing-masing unit kerja Eselon-I yaitu Sekretariat Jenderal sebesar Rp.701,23 miliar; Inspektorat Jenderal sebesar Rp.107,67 miliar; Ditjen Perhubungan Darat sebesar Rp.4,01 triliun; Ditjen Perhubungan Laut sebesar Rp.10,31 triliun; Ditjen Perhubungan Udara sebesar Rp.7,19 triliun; Ditjen Perkeretaapian sebesar Rp.15,17 triliun; Badan Penelitian dan Pengembangan sebesar Rp.138,25 miliar; Badan Pengembangan SDM Perhubungan sebesar Rp.3,76 triliun; dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek sebesar Rp.162,69 miliar.

Sementara itu terkait kegiatan tender, Menhub menyebut saat ini Kementerian Perhubungan sudah melaksanakan kontrak senilai Rp.11,54 Triliun (41%). Untuk kegiatan yang sedang proses tender dan akan diselesaikan hingga akhir bulan Maret adalah sebesar Rp. 10,8 Triliun (38%). Sedangkan sisanya sebesar Rp. 6,11 Triliun (21%) akan diselesaikan sesegera mungkin.

Beberapa kendala yang dihadapi dalam proses tender ini antara lain yaitu masih adanya blokir anggaran, adanya reorganisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan, permasalahan lahan, serta adanya perubahan sistem tender dari LKPP yang mengharuskan PPK menginput dokumen Spesifikasi Teknik, HPS dan Rancangan Kontrak dengan SPSE versi 4.3.

“Guna mempercepat proses tender tersebut, Kementerian Perhubungan melakukan langkah-langkah percepatan yaitu percepatan proses pelelangan barang dan jasa, pengajuan persetujuan Kontrak Tahun Jamak, pengajuan revisi pembukaan blokir dan realokasi pemenuhan kebutuhan anggaran untuk kegiatan prioritas, pengajuan pencairan dana kontrak tahun jamak, serta membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa di tingkat Kantor Pusat dan Wilayah di bawah koordinasi Biro LPPBMN,” pungkas Menhub. (HH/RDL/CA/HA)