BANDUNG - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terus berupaya secara aktif mendorong keterlibatan swasta dan Agen Pemegang Merk (APM) untuk menyelenggarakan kegiatan uji kendaraan berkala atau KIR terhadap kendaraan bermotor niaga baik angkutan barang maupun orang. Seperti yang dilakukan hari ini (26/11), Menhub Budi sambangi Walikota Bandung Ridwan Kamil untuk mensosialisasikan aturan yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait penyelenggaraan KIR oleh swasta.

Pada kesempatan tersebut Menhub berharap Walikota Bandung turut serta membantu mensosialisasikan aturan yang membolehkan swasta menyelenggarakan uji kir, khususnya melalui media sosial ke masyarakat Bandung.

“Saya pikir kalau sudah ada KIR swasta, masyarakat tidak perlu terlalu lama menunggu bahkan harus tidak bekerja 1 hari. Dengan keterlibatan swasta, KIR dapat dilakukan malam hari sehingga tidak mengganggu produktivitas, terlebih kendaraan truk yang KIR nya harus enam bulan sekali”, ucap Menhub.

Saat ini pelaksanaan KIR hanya dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan saja, sehingga berakibat pada penumpukan kendaraan di tempat pengujian yang tentunya sangat menyita waktu masyarakat. Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Menhub tetap memperbolehkan pelaksanaan KIR oleh pemerintah, “Pemda apabila punya (balai pengujian) KIR tetap bisa jadi nanti terjadi kompetisi”, ujarnya.

Lanjutnya, Menhub menghimbau agar dalam proses pelaksanaannya nanti kontak antara masyarakat dengan petugas dapat diminimalisir dengan mengedepankan aspek teknologi informasi. Hal ini dilakukan untuk menjaga profesionalitas dan integritas petugas.

Menanggapi hal ini Walikota Bandung Ridwan Kamil beranggapan bahwa melibatkan swasta dan APM dalam pelaksanaan KIR berkala ini menjadi suatu inovasi dan terobosan baru.

“Jadi nanti kendaraan periksa KIR tidak harus di Dishub tapi juga bisa oleh swasta, ini menjadi terobosan, ini patut diapresiasi”, kata Walikota yang akrab dipanggil Kang Emil.

Dengan adanya kebijakan ini menurutnya akan memberi banyak pilihan kepada masyarakat sehingga mereka dapat terlayani lebih cepat pula.

BANDUNG AKAN SEGERA MILIKI METRO KAPSUL

Selain mensosialisasikan aturan tentang uji KIR berkala, dalam pertemuan itu dibahas rencana pembangunan Light Rail Transit (LRT) di kota Bandung dengan nama Metro Kapsul. Menhub mengatakan rencananya LRT Metro Kapsul ini akan mulai dibangun pada tahun 2017.

“Pembangunan metro kapsul yang merupakan karya anak bangsa ini akan kita mulai bangun tahun depan dengan suatu bentuk feeder sepanjang tiga kilometer”, kata Menhub.

Lanjutnya, pembangunan metro kapsul akan menggunakan kombinasi pembiayaan yang berasal dari APBN, APBD serta swasta. Beberapa keunggulan metro kapsul sendiri yaitu hemat biaya, proses pembangunannya tidak mengganggu lalu lintas karena dibangun secara elevated, bebas polusi/bahan bakar, masa konstruksinya cepat, dan menggunakan komponen dalam negeri mencapai 95%. Menhub menargetkan metro kapsul sendiri dapat selesai dibangun pada tahun 2018 dan nantinya akan menjadi suatu model bagi kota-kota lain di Indonesia.

Ridwan Kamil menambahkan selain metro kapsul, pihaknya mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan untuk melakukan reaktivasi jalur kereta yang sudah tidak beroperasi dan mengoperasikan kereta commuter.

“Kombinasi ini diharapkan ujung-ujungnya bisa mengurangi masalah kemacetan dan kenyamanan transportasi antar wilayah di Bandung Raya”, ucap Ridwan Kamil.

Nantinya metro kapsul akan melintasi pusat-pusat keramaian mulai dari Stasiun Bandung, alun-alun kota Bandung, dan beberapa titik di pusat kota yang saat ini dikunjungi enam juta wisatawan per tahun. (JO)