Bandara Sam Ratulangi harus segera diamankan, aparat harus segera bertindak tegas. Demikian perintah Menhub yang tengah melaksanakan kegiatan dinas ke Beijing mendampingi Presiden RI Joko Widodo pada Sabtu (13/5).

Kepala Biro Komunikasi Kementerian Perhubungan, J. A. Barata, yang juga mendapat pesan Menhub tersebut, mengatakan bahwa Menhub juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, terminal dan obyek vital nasional merupakan tempat yang dilarang untuk melakukan unjuk rasa.

"Di samping menyampaikan perintah tersebut, Menhub juga menyampaikan keprihatinannya yang mendalam. Mestinya bila semua unsur di Bandara Sam Ratulangi telah mempelajari gejala pada peristiwa di Kalimantan beberapa waktu lalu, antisipasi harus segera dilakukan", kata Barata.

Menhub juga akan mengevaluasi keamanan bandara. Bandara tidak boleh dimasuki oleh orang-orang yang tidak berkepentingan dengan bandara, baik sebagai aparat maupun pemakai jasa. Bandara harus steril. Menhub akan segera melakukan rapat koordinasi untuk mengantisipasi langkah selanjutnya dan pengamanan bandara bersama aparat terkait dan otoritas.

Menhub terus memonitor perkembangan keamanan bandara, kesiapan dan segala sesuatunya harus dijamin keamanan dan keselamatannya. Menhub juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menjaga keamanan dan sterilisasi bandara. Keamanan dan keselamatan penerbangan di Bandara sebagai obyek vital, harus benar-benar terjaga. (JAB)