Jakarta – Revisi PM 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek adalah untuk memberikan kesetaraan bagi semua pihak. Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Jumpa Pers Revisi PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Kantor Pusat Kemenhub, Jakarta, Jumat (20/10).

Menhub menambahkan dengan adanya kesetaraan bagi semua pihak, maka diharapkan tidak akan terjadi monopoli yang dilakukan suatu perusahaan. Lebih lanjut Menhub mengatakan bahwa pemerintah berkeinginan agar masyarakat mendapatkan layanan terbaik, mudah dan murah, namun tidak turut melupakan aspek keselamatan dan keamanan.

“Kementerian Perhubungan mengharapkan melalui perbaikan ini, kita ingin memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak dan juga memberi suatu kepastian serta keselamatan dan keamanan bagi penumpang,” ujar Menhub.

Menurut Menhub, selain melindungi para penumpang, revisi PM 26/2017 ini juga kan mengakomodir kepentingan para supir. “Apa yang kita lakukan itu selain melindungi penumpang tapi juga melindungi para supir. Para supir yang telah memiliki mobil-mobil, kendaraan mereka tetap bisa eksis dan tetap mendapatkan penghasilan yang layak,” tutur Menhub.

Terkait pemerintah daerah yang menolak revisi PM 26/2017 ini, Menhub menjamin hal tersebut tidak akan terjadi. Hal ini karena melihat hirarkinya, Peraturan Menteri harus diikuti oleh pemerintah daerah.

“Jika melihat hirarkinya, maka Peraturan Menteri harus diikuti oleh pemerintah daerah.Kami juga ingin sampaikan kepada kepala daerah bahwa apa yang diberikan ini justru mengatur dengan baik, mengatur dengan adil, memberikan kesetaraan dan memberikan kemudahan. Tapi saya yakin tidak ada kepala daerah yang meniadakan atau ingin punya keputusan sendiri,” jelas Menhub.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan 14 poin yang telah dihapuskan oleh MA diatur kembali pada revisi ini karena sesuai dengan dialog publik penyusunan revisi PM 26/2017 pihaknya mendapatkan masukan bahwa pemerintah harus aktif melindungi persaingan usaha.

“Pada dialog publik kita mendapat aspirasi dari semua pihak, seperti dari media, akademisi, praktisi termasuk juga komunitas online yang mengharapkan bahwa pemerintahan, sesuai nawacita pertama harus aktif melindungi persaingan usaha. Karena itu kita mengatur kembali tentang aturan angkutan sewa khusus atau yang biasa dikenal angkutan sewa online,” ungkap pria yang akrab disapa Jojo ini.

Kemudian dikatakan Jojo untuk kepemilikan minimum 5 kendaraan, peraturan ini dibuat agar perusahaan angkutan punya suatu nilai ekonomis, karena ada persyaratan harus punya surat bekerja sama dengan pool dan sebagainya.

“Jadi, peraturan minimum 5 kendaraan itu bukan kepada perorangannya bergabung dengan koperasi, tapi pada koperasinya atau badan hukumnya. Anggotanya boleh saja punya satu dua kendaraan,” tutur Jojo.

Mengenai tarif batas atas dan batas bawah, Jojo mengklarifikasi bahwa penetapan tarifnya tidak diserahkan kepada masing-masing instansi pemberi izin. Untuk tarif akan diseragamkan dan ditetapkan oleh Ditjen Perhubungan Darat atas usul masing-masing Gubernur ataupun dari BPTJ untuk Jabodetabek.

“Keseragaman ini supaya tidak terlalu bervariasi antara satu daerah dengan daerah lain. Mungkin nanti kita akan tetapkan wilayah 1 dan wilayah 2 supaya tidak terlalu bervariasi,” sebut Jojo.

Sedangkan untuk penetapan tarif akan dihitung biaya pokok yang memperhatikan masa pakai kendaraan 5-7 tahun. Setelah itu diturunkan sekitar 20-25 persen, inilah yang dijadikan batas bawah. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan biaya untuk pemeliharaan kendaraan.

“Kita juga menghitung di masing-masing daerah kemampuan masyarakat untuk membayar, lalu juga aspek tarif taksi konvensional juga kita perhatikan. Jadi benar-benar supaya angkutan online ini jadi satu komplemen bukan kompetitor terhadap angkutan konvensional,” tutup Jojo.

Selain Menhub dan Sesjen, turut hadir dalam Jumpa Pers ini Plt Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat dan Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana. (HH/TH/BS/BI)