CIBITUNG - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meresmikan fasilitas uji emisi sepeda motor (R40) dan fasilitas uji emisi mobil penumpang (R83) di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB). Hal ini untuk memenuhi standar keselamatan dan sesuai dengan perkembangan regulasi kendaraan bermotor baik nasional maupun internasional.

"Hari ini Kementerian Perhubungan khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memberikan suatu langkah pasti dengan membuat suatu pengujian bagi kendaraan bermotor. Karena pemerintah mewajibkan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan memenuhi aspek keselamatan, persyaratan teknis dan laik jalan," jelas Menhub usai acara di Cibitung, Bekasi, Kamis (3/5).

Pada laboratorium uji emisi kendaraan Mobil Penumpang/Barang Ringan dilengkapi dengan fasilitas sistem peralatan emisi serta ruangan khusus untuk pelaksanaan pengujian emisi sesuai standard UN Regulation No 83 dengan kemampuan pengukuran emisi sampai dengan EURO 4. Kategori kendaraan yang dapat diuji berkapasitas Gross Vehicle Weight maksimum 3,5 ton dengan sistem pembakaran Positive Ignition (berbahan bakar Gasoline, LPG/Natural Gas) dan Compression Ignition atau mesin diesel (berbahan bakar solar).

Sedangkan pada laboratorium uji emisi sepeda motor ini dilengkapi dengan fasilitas sistem peralatan emisi serta ruangan khusus untuk pelaksanaan pengujian emisi sesuai dengan standard UN Regulation No 40 dan Global Technical Regulation no 2 dengan kemampuan pengukuran emisi sampai dengan EURO 3. Laboratorium ini dapat melaksanakan pengujian emisi untuk sepeda motor (roda 2 dan 3) dengan kapasitas mesin hingga 2.500 cc dengan berat diatas 400 kg dengan sistem pembakaran Positive Ignition (berbahan bakar Gasoline, LPG/Natural Gas).

Adapun pengadaan peralatan emisi ini melalui skema APBN dengan metode kontraktual pada tahun anggatan 2016 dengan rincian Rp. 53 miliar untuk fasilitas uji emisi mobil penumpang dan Rp. 33 miliar untuk fasilitas uji emisi sepeda motor.

Seperti disampaikan Kepala BPLJSKB Caroline Noorida Aryani, peralatan pengujian emisi ini guna menjamin baku mutu terhadap emisi gas buang dari kendaraan bermotor.

"Peralatan pengujian emisi ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pengujian tipe kendaraan bermotor di BPLJSKB guna menjamin baku mutu terhadap emisi gas buang dari kendaraan bermotor tipe baru," tutur Caroline.

Selain aspek keselamatan, lebih lanjut Menhub menjelaskan ada hal lain yang menjadi perhatian dunia saat ini yaitu isu lingkungan. Pemerintah telah berkomitmen untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 26% pada tahun 2020.

"Kemenhub pada akhir tahun 2016 sebagaimana disampaikan dalam pidato Presiden tahun 2017, telah berhasil menurunkan emisi nasional Gas Rumah Kaca kurang lebih 3 juta ton CO2equivalen. Salah satu yang berkontribusi dalam penurunan emisi gas rumah kaca yang bersumber dari sektor tranportasi adalah dengan pembatasan emisi gas buang melalui pelaksanaan pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai ketentuan," terang Menhub.

Di dalam regulasi internasional sendiri terdapat beberapa peraturan untuk pengendalian ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor, salah satunya pada negara-negara Uni Eropa (European Union). Negara-negara tersebut menetapkan peraturan terkait ambang batas emisi kendaraan bermotor mulai dari Euro I yang diperkenalkan tahun 1992 s.d. Euro VI yang berlaku sampai saat ini.

Sementara itu untuk wilayah Asia Tenggara, saat ini sedang dilakukan pembahasan rencana harmonisasi beberapa regulasi (UN Regulations) terkait produk otomotif di antara Negara-negara ASEAN yang dikenal dengan ASEAN MRA (Mutual Recognition Arragement).

"Selaras dengan itu maka Kemenhub berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta instansi lain yang terkait telah menetapkan peraturan terkait emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru antara lain, pada tahun 2012 telah menetapkan Baku Mutu Pengujian Emisi Gas Buang Sepeda Motor agar memenuhi standar Euro III dan pada tahun 2017 telah ditetapkan Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Kategori mobil penumpang agar memenuhi standar Euro IV," papar Menhub.

Dengan penetapan peraturan tersebut diharapkan kualitas udara perkotaan di Indonesia akan menjadi semakin baik dan berkontribusi terhadap penurunan emisi nasional Gas Rumah Kaca (GRK).

Seperti diketahui Indonesia dikenal sebagai pasar terbesar produk otomotif dan juga basis produksi kendaraan bermotor di kawasan Asia Tenggara. Oleh karena itu peran pemerintah sangat vital dalam memastikan kendaraan bermotor yang diproduksi dan dipasarkan mempunyai standar emisi gas buang yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Dengan adanya fasilitas pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor ini diharapkan dapat mendorong industri otomotif dalam negeri untuk selalu melakukan inovasi menurunkan angka emisi gas buang dari kendaraan bermotor dan meningkatkan daya saing produksi serta pangsa pasar tidak hanya di Kawasan Asia Tenggara tapi lebih besar lagi di kancah internasional," pungkas Menhub.

Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Direktur Pembinaan Keselamatan Ahmad Yani, Direktur Jasa Raharja Budi Rahardjo. (LFH/TH/RK/BI)