Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan prihatin dan menyesalkan aksi yang dilakukan sejumlah pengemudi Driver Angkutan Sewa Khusus dari Aliansi Nasional Driver Online atau ALIANDO yang menggelar aksi unjuk rasa dengan memaksa memarkirkan kendaraan sehingga menutup sebagian jalur di kawasan Jalan HR Rasuna Said tepatnya di depan Gedung Lippo (kantor Grab Indonesia), pada Selasa kemarin (13/11) yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas di ruas jalan tersebut.

“Di satu sisi saya mendukung penyampaian aspirasi oleh teman-teman pengemudi taksi online akan tetapi di sisi lain saya sangat menyayangkan aksi ini hingga sampai menutup jalur jalan raya sehingga menimbulkan kemacetan,” kata Menhub Budi di Jakarta (14/11).

Menhub meminta agar aksi unjuk rasa para pengemudi taksi online ini ke depan tetap mengutamakan aspek kedisiplinan dan ketertiban lalu lintas.

“Silahkan berunjuk rasa, menyampaikan pendapat tapi harus diingat tetap tertib dan disiplin. Aksi kemarin itu jelas melanggar aturan lalu lintas dengan parkir kendaraan di jalan raya, ini sangat mengganggu pengguna jalan yang lain. Saya percaya teman-teman pengemudi taksi online ini adalah orang yang disiplin dan tertib berlalu lintas. Mohon agar ikuti arahan petugas Kepolisian di lapangan,” tegasnya.

Selanjutnya, Menhub mengatakan akan segera memanggil perusahaan aplikasi angkutan sewa khusus terkait dan meminta agar perusahaan mitra pengemudi taksi online ini untuk segera menyelesaikan persoalan ini.

“Dalam waktu dekat kami akan segera memanggil perusahaan terkait. Saya akan mendorong perusahaan untuk segera duduk bersama para pengemudi,” ujarnya.

Menhub berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi karena hal tersebut merugikan orang banyak terutama pengguna jalan.

"Saya harap tidak ada lagi unjuk rasa atau penyampaian aspirasi dalam bentuk apapun sampai menutup jalan sehingga merugikan orang lain khususnya pengguna jalan," tutup Menhub.

Kementerian Perhubungan saat ini tengah mempersiapkan pengaturan terhadap angkutan online (Angkutan Sewa Khusus) pasca Putusan MA Nomor 15P/HUM/2018, dimana ada beberapa pasal dalam PM 108/2017 yang dibatalkan.

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung No 15P/HUM/2018 atas Permenhub No PM 108/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, telah disusun Rancangan Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Sehubungan dengan hal tersebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan uji publik di 6 (enam) kota yaitu Surabaya, Makassar, Medan, Batam, Bandung, dan Yogyakarta. Uji publik dilakukan untuk menghimpun masukan dari berbagai kalangan demi penyempurnaan peraturan tersebut. (GD-LFH/RDL/CA/HA)