(Jakarta, 20/5/2013) Menteri Perhubungan E. E. Mangindaan bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo melantik 51 orang syahbandar pelabuhan perikanan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat (17/5). Keberadaan syahbandar di pelabuhan perikanan sangat penting mengingat tugas dan fungsi yang dimilikinya. Selain bertanggung jawab dalam mengeluarkan administrasi persuratan bagi kapal penangkap dan pengangkut ikan, juga berperan dalam menjaga keselamatan pelayaran. Syahbandar Pelabuhan Perikanan secara tidak langsung juga mempunyai peran penting dalam mencegah dan menanggulangi Ilegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing.

Menhub mengatakan syahbandar dituntut pengetahuan yang luas mengenai peraturan-peraturan yang ada baik dalam dan luar negeri. “Ini tantangan yang berat karena bagai mana pun syahbandar harus bertanggung jawab tentang keluar masuknya kapal, izin berlayar kapal perikanan,” ujarnya.

Menhub menambahkan kerja sama yang dilakukan anatara Kemenhub dan KKP adalah kerjasama yang saling melengkapi. “ini suatu jalan yang sangat bagus sehingga sangat membantu pelaksanaan tugas kami. Sehingga kami tidak perlu lagi bicara perikanan karena sudah ada syahbandar perikanan sudah langsung ada syahbandar perikanan yang memang sudah disiapkan,” tambah Menhub

Menteri KKP  Sharif C. Sutardjo mengatakan KKP saat ini memiliki 816 pelabuhan perikanan, sedangkan yang memiliki syahbandar baru 138 pelabuhan atau hampir dari 20 persen dari seluruh jumlah pelabuhan perikanan yang ada. “Untuk itu kita masih butuh banyak syahbandar guna mengisi pelabuhan-pelabuhan yang ada, sehingga pekerjaan mereka dapat sesuai dengan aturan, memberikan pelayanan yang baik, serta menegakkan peraturan,” katanya.

Ia berharap kerja sama dengan Kementerian Perhubungan ini dapat ditingkatkan. “Sehingga kita bisa mendapatkan syahbandar-syahbandar ini lebih banyak lagi dan lebih cepat, semoga pada tahun 2015 nanti semua pelabuhan perikanan sudah meiliki syahbandar,” ujarnya.

Pengangkatan personil syahbandar di pelabuhan perikanan berada dalam kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sehingga Kemenhub tetap memberi supervisi mengenai aspek pemahaman keselamatan navigasi. Namun secara teknis administrasi dan operasional sudah berada dibawah KKP.

Kerjasama KKP dengan Kemenhub sangat diperlukan dalam rangka peningkatan pelayanan pelabuhan perikanan. Hal ini sesuai dengan amanat UU. No 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tentang Perikanan dan UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menyebutkan bahwa setiap kapal perikanan yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dari pelabuhan wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan. Syahbandar di pelabuhan perikanan tersebut kemudian akan diangkat oleh menteri yang membidangi urusan pelayaran atau Kemenhub.

Dengan adanya syahbandar di pelabuhan perikanan maka pemilik kapal, khususnya kapal ikan tidak perlu repot lagi untuk mengurus segala hal yang berkaitan dengan administrasinya sebelum berlayar mencari ikan. Tetapi tetap harus mengantongi Surat Laik Operasi (SLO) dan SIB.

Bedanya, sebelumnya  pemilik kapal harus ke Perikanan dan Adpel atau syahbandar untuk mendapatkan SLO dan SIB, sekarang cukup hanya ke pelabuhan perikanan, karena pelabuhan perikanan sudah diberikan wewenang bisa menerbitkan SIB. (HH)