Jakarta – Masa larangan mudik yang berlaku mulai tanggal 6 hingga tanggal 17 Mei 2021 telah berakhir. Kebijakan penyekatan di sejumlah titik di wilayah Jabodetabek juga telah mulai dilonggarkan. Namun diperkirakan tanggal 18 Mei hingga beberapa hari mendatang terjadi peningkatan volume arus balik kendaraan yang sangat signifikan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau, mereka yang diperbolehkan mudik – sesuai persyaratan, bilamana mungkin hendak balik, hendaknya tidak balik bersamaan pada peak level kepadatan arus balik, yang diperkirakan terjadi hingga tanggal 20 Mei 2021 mendatang.

"Menghindari kemacetan yang dapat menimbulkan kerumunan massa di titik tanggal yang sama, sehingga dapat meningkatkan risiko penularan Virus SarsCov-2 di antara mereka,” ujar Menhub pada jumpa pers secara virtual dengan topik “Antisipasi Mobilitas Masyarakat dan Pencegahan Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca Lebaran”, Sabtu (15/5) lalu.

Pasalnya, pada periode larangan mudik Lebaran, sejak 6 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2021 saja tercatat ada 2,6 juta kendaraan yang keluar Jakarta, sedangkan yang masuk baru ada sejumlah 2,2 juta. Kendaraan yang keluar masuk meliputi kendaraan pribadi dan angkutan umum, kendaran tersebut keluar masuk ibukota DKI Jakarta mayoritas melalui jalan arteri, sedang sisanya sekitar 30% lewat jalan tol.

Hindari Kepadatan dan Kerumunan

Haimbauan Menhub bukan tanpa alasan, bahwa pemudik yang kembali dari kampung halamannya ke wilayah Jabodetabek akan memanfaatkan waktu usai pemberlakuan larangan yang berakhir tanggal 17 Mei 2021.

“Besar kemungkinan masyarakat akan menghindar pada waktu peniadaan mudik sampai berapa hari, baru tanggal 18 dan setelah itu mereka balik,” ungkap Menhub saat melakukan pengecekan di Posko UPPKB Balonggandu, Kabupaten Karawang Jawa Barat, Minggu (16/5) lalu.

Atas adanya kemungkinan pemudik memanfaatkan waktu tersebut, Menhub sudah meminta Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk mencari jalan agar penegakan hukum tetap diberlakukan secara ketat seperti saat ini.

Kementerian Perhubungan berharap meski masa penyekatan transportasi mudik lebaran telah berakhir, tetap ada upaya untuk mengkolaborasikan pergerakan lalu lintas dengan menganjurkan mereka yang sudah pulang kampung pasca lebaran ini, kembali tetap dalam keadaan sehat, maka penyekatan seperti yang dilakukan selama masa pelarangan transportasi mudik lebaran (6-17 Mei 2021) tetap diberlakukan.

"Kalau dari yang kami (Kemenhub) usulkan ke Kakorlantas, tentunya upaya-upaya manajemen lalu lintas ini dilakukan sampai tanggal tanggal 24 (Mei). Itu usulan dari Kementerian Perhubungan," ujar Menhub.

Selain itu, lanjut Budi Karya, Pemerintah daerah perlu diberi kewenangan untuk warganya yang akan kembali (balik dari mudik), dilakukan tes antigen terlebih dahulu. Satgas menurutnya perlu mendorong hal itu. "Karena dengan itu satu sisi kita lakukan pencegahan lewat law enforcement, sisi lain orang yang sudah berangkat itu sudah melakukan tes antigen," jelasnya.

Namun keinginan itu tetap harus dikoordinasikan dengan pihak terkait, terutama dengan Korlantas Polri untuk pengaturan lalu lintas. Juga dengan Satgas Covid-19, agar tes antigen terhadap pemudik yang akan kembali bisa dilakukan di daerah asal mereka terlebih dahulu.

Tidak Kembali Balik Pulang Bersamaan

Senada dengan Menhub Budi Karya Sumadi, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo juga memprediksi arus balik mudik lebaran masyarakat kembali ke Jakarta terjadi kepadatan pada pada tanggal 16 - 24 Mei 2021 ini. Kombes Sambodo berharap masyarakat yang pulang mudik kembali menuju Jabotabek kembalinya tidak bersamaan sehingga tidak timbul kemacetan.

Sementara untuk menyikapi prediksi arus balik yang diperkirakan terjadi tanggal 17-24 Mei 2021 tersebut, Sambodo mengungkapkan, jajarannya masih menunggu aturan dari Korps Lalu Lintas Mabes Polri. "Kendati batas akhir operasi Ketupat Jaya, yang melakukan penyekatan transportasi mudik berakhir tanggal 17 Mei, bilamana mungkin waktunya diperpanjang hingga tanggal 24 mei mendatang masih sangat memungkinkan. Kami masih menunggu instruksi dari Mabes Polri ketentuannya seperti apa," ujarnya.

Kemenhub Ingin Masyarakat Sehat

Melihat perkembangan pergerakan masyarakat yang kembali dari mudik lebaran menuju wilayah Jabodetabek yang kian padat di hari-hari akhir peniadaan transportasi mudik lebaran yang berakhir tanggal 6-17 Mei 2021, jajaran Kementerian Perhubungan bersama Satgas Covid-19 dan jajaran Kementerian Kesehatan tetap melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan para pelaku perjalanan secara ketat pasca masa transportasi peniadaan mudik.

Ketentuan syarat perjalanan penumpang dalam negeri mengacu pada Adendum SE Satgas No. 13 yang mengatur pelaku perjalanan udara, laut, kereta api dan penyeberangan wajib menunjukkan dokumen negatif covid yang berlaku 1x24 jam. Sedangkan untuk pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi (roda empat dan roda dua), pelaksanaan tes acak rapid antigen akan diperpanjang khususnya di jalan nasional menuju Jabodetabek. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi lonjakan kasus positif Covid 19 sebagai dampak perjalanan paska lebaran yang masih akan berlangsung dalam beberapa hari kedepan.

Tetap Terus Diperketat

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pihaknya bersama Satgas Covid-19 dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi. Hal ini mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas yang dilakukan masyarakat pasca tanggal 17 Mei 2021 khususnya yang berasal dari Sumatera dan Jawa Tengah, Jawa Barat serta Jawa Timur yang masuk ke Jawa/Jabodetabek.

Menhub Budi Karya Sumadi juga meminta kepada seluruh stakeholders transportasi agar memastikan protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik pada fasilitas publik seperti terminal, stasiun, pelabuhan, maupun bandara. Jumlah petugas maupun intensitas pengawasannya juga harus ditingkatkan dan berharap tetap mewaspadai aktivitas perjalanan masyarakat di masa pasca peniadaan mudik, yang diperkirakan perjalanan transportasi masih padat dari tanggal 18 hingga tanggal 24 Mei 2021 mendatang.

Menhub juga mengingatkan, meningkatnya kasus positif Covid-19 di wilayah Sumatera dalam beberapa minggu terakhir, hendaknya dijadikan perhatian bagi semua stakeholder transportasi, untuk lebih berhati-hati dan dilakukan upaya pencegahan penularan Covid-19 dengan cara dilakukan pengetatan pengecekan terhadap masyarakat yang balik dari mudik di pelabuhan penyeberangan Bakauheni. Sejak 15 Mei 2021 telah diberlakukan ketentuan wajib membawa hasil rapid antigen. Penumpang diminta melakukan tes secara mandiri lebih awal di daerah asalnya untuk menghindari penumpukan di pelabuhan sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19 di daerah tujuan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan juga telah melakukan upaya memperketat pergerakan masyarakat yang akan melakukan perjalanan lintas wilayah dengan mendirikan Posko Pemeriksaan di 11 Posko. Posko ini merupakan Posko tes acak hasil sinergi antar instansi seperti Kementerian Kesehatan, Kepolisian, TNI dan khusus untuk di UPPKB Balonggandu ditangani oleh tim Ditjen Perhubungan Darat dan melakukan pemeriksaan acak rapid test antigen kepada masyarakat pengendara sepeda motor. Ke 11 Posko tersebut yaitu : Posko Nagreg : lingkar Nagreg barat, Posko Cileunyi : exit tol Cileunyi, Posko Cikopo : Cikopo, Posko Cirebon : exit tol Ciperna, Posko Karawang : Tanjung Pura, Posko Banjar : Cijolang, Posko Sukabumi : Cibolang, Posko Lohbener Indramayu, Posko UPPKB Balonggandu, Posko Puncak Pass Cianjur, dan Posko Susukan Cirebon. Juga didirikan pos pengawasan di 21 rest area dan juga gerbang tol utama dari Surabaya hingga Jakarta. Dalam pos ini intinya pengujian terhadap masyarakat yang akan ke Jakarta. Kalau hasilnya positif nanti akan ada treatment khusus dan tindakan lanjutan dari Kementerian Kesehatan tapi kalau negatif dapat melanjutkan perjalanan.

Menteri Perhubungan, dalam pesannya yang dikutip Dirjen Budi Setiyadi mengungkapkan, upaya memperketat pergerakan masyarakat yang akan kembali ke Jakarta pada prinsipnya yang diinginkan adalah masyarakat yang sehat, tidak terpapar Covid-19.

Di musim pandemi yang masih belum terkendali saat ini, upaya pengetatan dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat yang akan kembali ke Jakarta adalah orang yang sehat dan dapat melengkapi syarat perjalanan ataupun telah melakukan tes di wilayah masing-masing. (IS/AS/HG/HT/JD)