(JAKARTA, 11/5/2012) Menteri Perhubungan EE Mangindaan berharap dalam pemberian asuransi kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 (SSJ-100) dapat mengacu Peraturan Menteri Perhubungan No 77 Tahun 2011, yaitu ganti rugi korban meninggal dunia pesawat udara sebesar Rp 1,250 miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan Menhub menjawab pertanyaan wartawan yang menanyakan bahwa pihak Sukhoi Rusia akan memberikan asuransi kepada ahli waris korban SSJ-100 sebesar USD 50.000 atau sekitar Rp 450 juta.

Menhub berharap pihak Sukhoi dapat memberikan asuransi kepada keluarga sesuai peraturan tersebut. ‘’Karena peristiwa tersebut terjadi di Indonesia, seharusnya aturan yang digunakan juga aturan Indonesia, dimana korban meninggal dunia pesawat udara sebesar Rp 1,250 miliar,’’ kata Mangindaan usai jumpa pers dengan Duta Besar Rusia untuk Indonesia Alexander A Ivanov di Bandara Halim Perdanakusuma, Jumat (12/5).

Sebelumnya, pihak Sukhoi telah menjanjikan akan memberikan asuransi kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 (SSJ-100) sebesar USD 50.000. 

Konsultan agen Sukhoi dari PT Trimarga Rekatama, Sunaryo menjelaskan, para ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan ini akan mendapatkan santunan asuransi sebesar USD 50.000.

‘’Memang sudah ada pembicaraan pemberian mengenai asuransi para korban meninggal dunia. Pihak Sukhoi Rusia menjanjikan, apabila korban sudah teridentifikasi dan data diberikan, maka akan segera diberi asuransi tersebut," ujar Sunaryo.

Pihak Trimarga Rekatama akan menjadi perantara antara pihak keluarga dan perusahaan Sukhoi. ‘’Kami akan membantu seluruh proses klaim, agar pemberian asuransi cepat dan sesuai dengan apa yang disampaikan. Hanya saja kita masih harus menunggu hasil investigasi dan verifikasi para korban,’’ katanya.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Perhubungan Udara Kemenhub, Israful Hayat mengungkapkan, Peraturan Menteri Perhubungan No 77/2011 hanya berlaku untuk penerbangan dalam negeri.

"Sukhoi ini registernya atau terdaftarnya hanya untuk joy flight atau promosi. Jadi pesawat ini penerbangannya masih tunduk kepada aturan asing atau Rusia. Jadi berlaku hukum negara di sana," ungkap Israful.

Tetapi apabila Rusia telah meratifikasi konsesi Warsawa tentang tanggung jawab pengangkut, maka pemerintah Rusia akan tunduk pada konsesi tersebut, yang besaran pertanggungan asuransinya hampir sama atau mungkin lebih besar dibandingkan dengan yang tertuang dalam PM 77/2011.

‘’Karena pesawat terdaftar di Rusia. Maka untuk pemberian asuransi pun sesuai dengan negara tersebut. Sehingga Peraturan Menteri No 77/2011 tidak bisa digunakan," terangnya.

Israful menegaskan Kementerian Perhubungan akan mengawal secara ketat pemberian asuransi kepada keluarga korban oleh pihak Sukhoi. Ia memastikan seluruh keluarga korban mendapatkan asuransi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Yang menjadi tugas besar ke depan adalah bagaimana implementasi pemberian asuransi seingga benar-benar dilakukan dan sampai pada yang berhak. "Kita memastikan seluruh korban yakni yang menjadi penumpang. Karena secara internasional penumpang merupakan orang yang ikut dalam sebuah perjalanan," tutup Israful. (JO)