JAKARTA – Demi meningkatkan keamanan dan keselamatan transportasi di Indonesia, Kementerian Perhubungan terus melakukan berbagai upaya peningkatan kapasitas maupun kualitas tata kelola antara Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya terkait Angkutan Sewa Khusus (Taksi Online). Saat ini tengah dilakukan sosialisasi terkait penyusunan peraturan dengan berbagai pihak dan diharapkan pada akhir November 2018 aturan tersebut sudah terbit. Demikian disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi
“Terkait aturan taksi online, saat ini kami sedang sosialisasikan dengan berbagai pihak termasuk dengan para pengemudi, para penumpang, dan juga operator. Kita harapkan pada akhir bulan November ini sudah diterbitkan,” kata Menhub usai membuka Rapat Kerja Kementerian Perhubungan 2018 di Ruang Mataram Gedung Kemenhub, Selasa (13/11).
Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat tengah mempersiapkan penetapan regulasi baru pengganti PM 108. Dalam rancangan Peraturan Menteri yang baru ini juga akan mengatur tentang penentuan tarif. Peraturan tarif ini telah ditentukan dalam Peraturan Dirjen Hubdat dimana untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali bertarif Rp 3.500 – Rp 6.000 per kilometer. Sedangkan pada wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua bertarif Rp 3.700 – Rp 6.500 per kilometer.
Saat ini Kemenhub tengah mengadakan uji publik di enam kota yaitu Surabaya, Makassar, Medan, Batam, Bandung, dan Yogyakarta. Uji publik ini dilakukan bertujuan untuk menghimpun opini maupun masukan atau saran dari berbagai kalangan demi penyempurnaan regulasi.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo yang hadir pada Raker Kemenhub mengungkapkan, Pemerintah Pusat dan Daerah perlu mencermati dengan baik terkait penetapan tarif angkutan sewa khusus. Ia juga meminta agar jika ada aspirasi terkait tarif, baik itu dari kalangan angkutan sewa khusus (online) maupun angkutan lainnya agar dapat dibicarakan dengan baik tanpa harus melakukan demo berujung tindakan anarkis.
“Saya mohon klo ada keinginan dari siapapun baik taksi online atau tidak sampaikan dengan baik kepada pemerintah. Jangan demo. Mari dirembuk,” jelasnya.
Mendagri juga mengapresiasi langkah Kementerian Perhubungan yang telah melakukan sosialisasi terkait penetapan tarif ke beberapa daerah dengan melibatkan berbagai pihak. Ia mengatakan, akan mendukung langkah Kemenhub dengan cara membantu mensosialisasikan Peraturan yang diterbitkan kepada jajaran Pemerintah Daerah.
“Setiap ada peraturan Menhub, kami selalu jelaskan kepada para Kepala Daerah seperti bupati, dan sebagainya. Saya sampaikan bahwa Ini aturan Pemerintah Pusat. Hukumnya wajib untuk menjabarkan, mensinkronkan, menyerasikan. Tidak boleh daerah punya aturan sendiri. Harus sinkron dengan pusat. Hanya perlu disesuaikan dengan, situasi dan geografis, serta kultur yang ada di daerah,” jelasnya.(BNK/RDL/CA/HA)