MEDAN - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengapresiasi dukungan Jaksa Agung H. M. Prasetyo pada proyek-proyek infrastruktur transportasi, khususnya terkait dengan pengadaan tanah untuk proyek-proyek tersebut. Demikian ditegaskan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi setelah acara penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MOU) tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Penataan Aset Badan Usaha Milik Negara di Medan, Rabu (5/4).

"Kami sangat mengapresiasi pendampingan pihak Kejaksaan Agung dalam proses pembebasan tanah pada proyek-proyek infrastruktur transportasi, karena proses pembebasan tanah di Indonesia sangat rumit namun dengan pendampingan Kejaksaan Agung, proyek-proyek tersebut dapat diselesaikan dengan baik ," ujar Menhub.

Menhub mengatakan bahwa yang selalu menjadi kendala dalam pembangunan infrastruktur transportasi adalah proses pembebasan tanah dan juga penyerobotan aset negara.

"Misalnya proyek kereta Bandara Soekarno Hatta hampir selesai tapi masih ada beberapa rumah yang masih harus diselesaikan proses pembebasannya. Contoh lainnya adalah sulitnya pembebasan lahan untuk pembangunan runway 3 Bandar Udara Soekarno - Hatta," papar Menhub.

Menhub berharap dukungan langsung Jaksa Agung tersebut lebih memacu lagi jajaran Kemenhub untuk segera menyelesaikan proyek proyek pembangunan infrastruktur transportasi sehingga masyarakat dapat segera menikmati hasil pembangunan yang dilaksanakan Kementerian Perhubungan

Saat memberi sambutan pada acara Penandatanganan MoU tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Penataan Aset Badan Usaha Milik Negara, Jaksa Agung H. M. Prasetyo mengatakan pihaknya siap untuk mengawal dan mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur dengan mengawal proses pembebasan tanah pada proyek-proyek infrastruktur.

"Kami siap untuk mem-back up yakni mengawal dan mengamankan pelaksanaan pembangunan infrastruktur,” ujar Prasetyo.

Pada MOU tersebut dijelaskan bahwa pada proyek pembangunan Pelabuhan Kuala Tanjung, Kejaksaan mempunyai tugas dan tanggung jawab diantaranya adalah untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pemulihan aset yang terkait dengan pelaksanaan pembangunan proyek Pelabuhan Kuala Tanjung sehubungan dengan tindak pidana dan/atau aset yang dikuasai oleh pihak ketiga secara melawan hukum.

Tugas lainnya adalah untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara; melakukan pendampingan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4); serta melakukan hal-hal lain sesuai kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia.

Pihak Kejaksaan juga mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sama pada proyek pembangunan Kereta Api Medan - Kuala Tanjung. (RY/TH/BS/JAB)