(Jakarta, 10/12/2012) Kerjasama Indonesia dan Australia di bidang transportasi semakin erat. Berbagai kerjasama telah dijalin Kementerian Perhubungan RI dengan Kementerian Infrastruktur dan Transportasi Australia.

Untuk melanjutkan kerjasama tersebut, Menteri Perhubungan Republik Indonesia, E. E. Mangindaan dan Menteri Infrastruktur dan Transportasi Australia, Anthony Albanese menandatangani nota kesepahaman mengenai kerjasama sektor transportasi, yaitu Memorandum of Understanding Between the Government of the Republic of Indonesia and the Australian Government on Cooperation in the Transport Sector, beserta dengan Annex-nya yaitu Arrangement between the Ministry of Transportation of the Republic of Indonesia and the Department of Infrastructure and Transport of Australia on the Indonesia Transport Safety Assistance Package (ITSAP) pada Selasa, 11 Desember 2012 bertempat di kantor Kementerian Perhubungan.

Penandatanganan MoU ini merupakan kesepakatan lanjutan dari Memorandum of Understanding between The Government of the Republic of Indonesia and The Government of Australia on Cooperation in The Transport Sector yang ditandatangani pada 31 Januari 2008 akan berakhir masa berlakunya pada 31 Januari 2013. Untuk terus melanjutkan kerjasama yang telah terjalin dengan baik selama ini, kedua negara sepakat untuk menandatangani MoU yang baru. MoU yang baru mulai berlaku pada hari penandatanganan dan akan berlaku sampai 5 tahun ke depan.

MoU Kerjasama Transportasi Indonesia-Australia tersebut memiliki tujuan untuk:
a.    memfasilitasi kerjasama transportais antara kedua negara;
b.    pertukaran informasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang terkait transportasi, termasuk menyelenggarakan pertemuan atas persetujuan bersama;
c.    mengadakan kajian bersama mengenai pertumbuhan transportasi yang potensial antara kedua negara dan hubungan antara transportasi dengan perkembangan industri lain di kedua negara;
d.    berbagi informasi dan konsultasi mengenai kegiatan yang terkait dengan transportasi dan implementasinya pada organisasi internasional;
e.    membahas ruang lingkup pemahaman khusus tentang aspek-aspek tertentu dari kerjasama transportasi, dengan memperhatikan hal-hal signifikan yang mempengaruhi hubungan antara sektor transportasi di setiap negara; dan
f.    memfasilitasi dan menjalin kerjasama antara perusahaan swasta di bidang transportasi kedua negara.

Bidang kerjasama yang termasuk di dalam MoU tersebut meliputi: transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut dan angkutan sungai danau, transportasi udara, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan transportasi, transportasi multimoda, keselamatan transportasi, keamanan transportasi, dampak transportasi terhadap lingkungan, perencanaan dan peraturan transportasi, pencarian dan penyelamatan (Search and Rescue), manajemen data dan informasi, serta bidang-bidang lain yang disepakati bersama.

Sementara itu, yaitu Annex 1 dari MoU tersebut adalah mengenai Paket Bantuan Keselamatan Transportasi untuk Indonesia (Arrangement between the Ministry of Transportation of the Republic of the Indonesia and the Department of Infrastructure and Transport of Australia on the Indonesia Transport Safety Assistance Package (ITSAP). Penandatanganan annex ini menjadi dasar hukum perpanjangan bantuan Pemerintah Australia untuk program ITSAP (ITSAP tahap 2).

Pengaturan yang sama mengenai ITSAP telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan kedua negara pada tahun 2010, namun mengingat MoU yang menjadi induk/rujukannya telah habis masa berlakunya dan MoU yang baru dibuat kembali, maka annex dari MoU tersebut juga diperbaharui kembali.

Tujuan dari kerjasama ITSAP adalah untuk membantu Pemerintah Indonesia guna mengatur dan mempromosikan keselamatan transportasi yang sesuai dengan standar-standar internasional dan praktek-praktek manajemen keselamatan. Hasil yang ingin dicapai dari paket bantuan tersebut adalah untuk meningkatkan keselamatan transportasi Indonesia. Ruang lingkup pengaturan ITSAP meliputi 4 komponen, yaitu: kebijakan keselamatan dan manajemen transportasi, keselamatan penerbangan, keselamatan kelautan dan angkutan transportasi dan paket manajemen. Sementara itu, tanggung jawab mengenai teknis pelaksanaan bantuan tersebut berada di bawah Project Review Group (PRG), yang mengadakan pertemuan 2 (dua) kali dalam setahun guna melakukan review terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan dan usulan kegiatan baru di masa datang.

Penandatangan MoU dan annex-nya oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Infrastruktur dan Transportasi Australia tersebut disaksikan oleh jajaran pejabat kementerian perhubungan kedua negara beserta pejabat dari Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Australia di Jakarta. Penandatanganan tersebut dilakukan pada saat kunjungan ke-4 Menteri Infrastruktur dan Transportasi Australia ke Indonesia. (RD)