JAKARTA- Menteri Perhubungan, Ingnasius Jonan menegaskan harus ada perbaikan dalam sistem penjualan tiket bus antar kota antar provinsi (AKAP). Izin operasional AKAP bisa dicabut jika pengusaha bus masih enggan memperbaiki sistem ticketing.

"Kalau pengusaha bus enggan memperbaiki sistem penjualan tiket, nanti saya cabut izin operasional AKAP-nya," tegas Jonan di Posko Terpadu Mudik Lebaran 2015, Kementerian Perhubungan, Senin (27/7).

Pernyataan Menhub tersebut terkait angkutan layanan arus mudik dan balik pada tahun ini. Di mana diketahui bahwa diantara 4 moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api, pada moda transportasi darat terutama bus AKAP yang penjualan tiketnya masih belum menggunakan sistem online sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan segera memperbaiki sistem penjualan tiket untuk bus AKAP.

Untuk itu, terutama bagi bus AKAP pihaknya berencana segera bertemu dengan para pengusaha bus. "Kita akan segera memanggil mereka, lalu kita akan buatkan peraturan," tambah dia.

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Djoko Sasono, mengatakan perlu ada standarisasi sebelum menerapkan sistem tiket online. Standarisasi yang dimaksud menyasar terminal bus dan armada bus.

"Secepatnya kami akan bertemu dengan organda dan pengusaha bus AKAP untuk membahas evaluasi pelayanan transportasi dan persiapan tiket online," ujar Dirjen.(BUN)