Tangerang – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa angkutan bus harus kembali menjadi angkutan favorit bagi masyarakat Indonesia. Selama ini bus dinilai kalah bersaing dengan moda lain. Maka perbaikan dan peningkatan pelayanan bus diharapkan mampu mengembalikan bus menjadi angkutan favorit masyarakat. Menhub menyampaikan hal ini dalam Mukernas III Organda di Hotel Allium, Tangerang, Selasa (7/8).

“Kami ingin menjadikan angkutan bus kembali menjadi angkutan favorit, baik di dalam kota maupun di luar kota. Di dalam kota bus tentu saja harus menjadi bagian angkutan massal yang melengkapi MRT, LRT, KRL. Di sisi lain dalam konektivitas antar kota-kota bus menjadi favorit karena bus adalah satu angkutan dari point to point dan ini akan kita lakukan,” ujar Menhub.

Dalam penyelenggaraan angkutan umum, perkembangan dan kemajuan teknologi di bidang transportasi menjadi salah satu tantangan. Salah satunya penerapan tiket secara online bagi angkutan bus. Menhub mengatakan hal ini merupakan suatu keniscayaan. Karena dengan adanya tiket yang dijual secara online ini akan memberikan masyarakat kemudahan serta meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap angkutan bus, khususnya bus antar kota.

“Dengan tiket secara online maka masyarakat tidak perlu lagi membeli tiket di terminal. Tidak perlu lagi ada calo tiket. Semua serba mudah dan masyarakat dapat mengatur sendiri perjalanannya. Ini sudah menjadi bagian lifestyle dari masyarakat modern,” sebut Menhub.

Menhub menyatakan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi kepada para stakeholder seperti Organda, untuk terus mengintensifkan penjualan tiket bus secara online.

“Tiket online perlu kita lakukan, khususnya AKAP. Sekarang ini orang naik bus hanya sekitar 20 persen, karena mereka ragu kapan harus datang ke terminal. Maka kita akan intensifkan. Regulasi sudah ada, tinggal kita intensifkan secara konsisten,” tuturnya.

Lebih lanjut Menhub mengatakan Kemenhub secara lugas terus melakukan introspeksi terhadap pelayanan angkutan umum. Juga terus dilakukan pembahasan bersama stakeholder terkait agar menemukan solusi bersama dalam memecahkan permasalahan angkutan umum untuk kepentingan masyarakat dengan cara peningkatan pelayanan, efisiensi, koordinasi dengan pihak terkait.

Menhub juga menekankan perlu integrasi angkutan umum yang memadukan moda transportasi darat dengan moda lain, seperti memadukan simpul-simpul pelabuhan, bandara dan kereta api. Menyikapi hal tersebut, diperlukan sinergitas yang baik dan seimbang antara Pemerintah dan penyelenggara angkutan umum. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa Pemerintah berkewajiban menyediakan pelayanan angkutan umum serta memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada para penyelenggara angkutan umum.

“Angkutan umum harus memberikan kemudahan aksesibilitas dan konektivitas terhadap pusat kegiatan masyarakat seperti pusat komersial. Juga sarana angkutan umum yang lebih memperhatikan aspek ekonomi dan kemanusiaan selain unsur laik teknis dan laik jalan, serta perusahaan angkutan umum harus berbadan hukum,” tutup Menhub. (HH/TH/RK/BI)