TANGERANG - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan inspeksi mendadak ke area ekspor Garuda Indonesia Cargo dan beberapa Regulated Agent di lingkungan Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (28/8). Menhub Budi pada inspeksi tersebut didampingi oleh Dirjen Perhubungan Udara, Suprasetyo, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soetta, Plt. Direktur Utama PT. Angkasa Pura II, dan Pejabat dari PT. Gapura serta Garuda Kargo.

"Indonesia sebagai salah satu negara anggota ICAO wajib mematuhi seluruh ketentuan keamanan penerbangan yang telah ditetap oleh ICAO, dan adalah wajib hukumnya bagi pengelola bandar udara, airlines dan regulated agent untuk mentaati ketentuan tersebut, termasuk juga temuan-temuan yang dilakukan oleh otoritas penerbangan sipil negara mitra, wajib dipenuhi" tegas Menhub Budi.

Secara umum Menhub Budi dalam inspeksi mendadak tersebut melihat bahwa kinerja penanganan kargo yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait perlu ditingkatkan. "Saya minta Kepala Otoritas Bandar Udara memastikan bahwa per 1 Oktober 2016 semua X-Ray yang ditempatkan di Regulated Agent dan Warehouse harus double/multi view dan kepada PT. Angkasa Pura II untuk sesegera mungkin melakukan integrasi sistem baik dengan airlines maupun Regulated Agent" demikian instruksi Menhub Budi.

Hal-hal tersebut terkait dengan hasil audit Uni Eropa bidang Penerbangan Sipil yang menunjukan adanya beberapa kelemahan keamanan di area Terminal Kargo Soetta diantaranya dalam hal Security Check Point dan Access Control.

Selain masalah teknis operasional, Menhub Budi juga concern dengan regulasi terkait penanganan kargo.

"Saya juga minta kepada Dirjen Perhuhungan Udara untuk mereview PM Nomor 153 Tahun 2015 baik dari sisi persyaratan operasional maupun pengusahaan" tambah Menhub Budi.

Selain memeriksa kondisi fisik, SOP dan kompetensi SDM Regulated Agent, Menhub Budi juga berkesempatan untuk berdialog dengan Regulated Agent dan PT. Garuda untuk mendapat masukan-masukan guna menjamin keamanan kargo dan optimalisasi pelayanan kargo oleh Pengelola Bandar Udara.(RDP/SR/HP)