JAKARTA - Memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi Jakarta, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyatakan bahwa transportasi publik di wilayah Jabodetabek tetap berjalan dengan pembatasan.

Kepala BPTJ Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti mengemukakan, selama masa pandemi Covid-19 baik PSBB ketat ataupun PSBB transisi, prinsipnya sesuai dengan aturan yang berlaku aktifitas masyarakat dibatasi.“Begitu juga dengan transportasi publik tetap berjalan untuk melayani masyarakat yang masih beraktifitas, namun berlaku pembatasan dan pengendalian baik menyangkut kapasitas maupun frekuensi," jelas Polana di Jakarta seperti yang diungkapkan dalam rilis ke awak media Selasa (13/10) lalu.

Pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek menurut Polana, dapat menyusun aturan pelaksana dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.Pembatasan kapasitas dilakukan agar penyelenggaraan transportasi dapat menegakkan protokol kesehatan terutama physical distancing.

Sementara pembatasan frekuensi dilakukan karena demand berkurang selain karena juga untuk mengurangi kemungkinan pergerakan aktifitas yang tidak perlu. "Tingkat pembatasan kapasitas maupun frekuensi menurutnya dapat menyesuaikan kondisi terakhir dari status penyebaran Covid-19 di suatu wilayah," ungkap Polana.

Untuk Jabodetabek, mengingat telah menjadi wilayah teraglomerasi, BPTJ selalu mengupayakan agar kebijakan transportasi yang diputuskan oleh pemerintah daerah di dalamnya dapat sinkron satu sama lain.

Setelah lebih dari enam bulan penyelenggaran transportasi publik di masa pandemi di wilayah Jabodetabek, diungkapkannya, ternyata terdapat beberapa kecenderungan positif muncul pada perilaku pengguna angkutan umum massal.

Pembatasan kapasitas demi physical distancing dan konsistensi dalam pelaksanaan protokol kesehatan secara keseluruhan sebenarnya ditujukan untuk memperkecil semaksimal mungkin risiko penularan dan penyebaran Covid-19 melalui angkutan umum."Namun pada sisi lain, menyebabkan perilaku pengguna angkutan umum massal lebih disiplin dan teratur," kata Polana.

Kondisi ini dapat terjadi karena kontribusi semua pihak yang terlibat, baik operator prasarana, sarana maupun masyarakat pengguna angkutan umum sendiri. “Secara khusus saya perlu menyampaikan apresiasi pada para pengguna angkutan umum atas kesadaran mereka untuk konsisten patuh pada protokol kesehatan,” tuturnya.

Hal ini menjadi penting sebagai upaya yang dilakukan oleh Pemerintah maupun operator prasarana dan sarana angkutan umum tidak akan berjalan baik tidak ada kesadaran dari masyarakat.

Masa PSBB Transisi di DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (12/10/2020) lalu telah mengumumkan pemberlakuanPSBB transisi yang berlaku dua pekan, mulai hari Senin (12/10) hingga Minggu (25/10). Alasan dilonggarkannya PSBB ini adalah kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama PSBB ketat melambat.

Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru. Beberapa ketentuan transportasi seperti yang dirilisGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah sebagai berikut:

  • Aturan ganjil genap Selama masa PSBB transisi, Pemprov DKI Jakarta tidak memberlakukan sistem ganjil genap.
  • Angkutan umum Pembatasan kapasitas dan waktu operasional angkutan umum dan transportasi massal diberlakukan sesuai pengaturan Dinas Perhubungan (Dishub) atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Berdasarkan SK 156 Tahun 2020, jumlah kapasitas untuk bus besar Transjakarta hanya diisi 60 orang, bus sedang maksimal 30 orang, dan bus kecil diisi 15 orang. Pada bus besar dan sedang, pengaturan duduknya dibatasi yakni satu baris kursi hanya boleh diisi dua orang. Posisi duduknya dipisah oleh gang atau lorong. Jadi jumlah kapasitas bus tergantung dari berapa jumlah barisnya. Untuk bus kecil dengan kursi berhadapan, seperti angkot dan mikrolet, hanya diisi enam orang. Satu pengemudi, dua penumpang di sisi kiri belakang, dan tiga penumpang di sisi kanan belakang. Dengan demikian, tidak ada penumpang di sebelah pengemudi. Bus kecil berkursi empat baris hanya bisa diisi enam orang: pengemudi, satu penumpang di baris ke dua, dan dua penumpang di baris ketiga dan keempat. Sedangkan yang berkursi lima baris ditambah dua penumpang di baris kelima. Adapun bajaj selama PSBB transisi hanya boleh membawa satu penumpang. Jam operasional Transjakarta dan angkutan umum reguler mulai pukul 05.00 hingga 19.00 WIB.(IS/AS/HG/HT)