(Jakarta, 16/09/09) Departemen Perhubungan meminta maskapai penerbangan untuk tidak mempermainkan para pemudik pengguna jasa angkutan udara selama masa mudik baik terkait tarif maupun dari sisi pelayanan, terlebih yang menyangkut faktor keselamatan. Demikian ditegaskan Dirjen Perhubungan Udara Herry Bakti S Gumay pada diskusi interaktif jelang berbuka puasa tentang Persiapan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2009 (1430 H), di Hotel Millenium Sirih Jakarta, Selasa (15/9).


”Sesuai yang diamanatkan Menteri Perhubungan dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pelaksanaan mudik kali ini harus lebih baik dari tahun lalu dengan mengutamakan pelayanan maksimal kepada penumpang. Kenakan tarif sesuai batas yang ditetapkan, jangan coba-coba melebihi ketentuan. Demikian juga soal pelayanan dan standar keamanan,” ungkap Herry Bakti yang didampingi Direktur Angkutan Udara Tri S Sunoko, kepada puluhan wartawan peserta diskusi.
 


Menjaga ketepatan waktu (On Time Performace/OTP), lanjut Herry, juga menjadi salah satu hal yang diamanatkan kepada para maskapai. Ketika terjadi keterlambatan (delay), tegas Herry, adalah kewajiban maskapai untuk dapat menjelaskan secara rinci dan menyeluruh kepada para calon penumpang. Langkah tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kepanikan yang dapat memancing tindakan anarkhis para calon penumpang.


”Berikan kompensasi atas delay yang terjadi sesuai dengan aturan yang ada, karena itu sudah menjadi kewajiban maskapai seperti yang diatur dalam undang-undang maupun surat keputusan menteri. Jaga betul jangan sampai calon penumpang marah, apalagi sampai mengamuk dan mengancam infrastruktur fasilitas bandara,” tegasnya.


Jika itu pelanggaran terjadi, Herry menambahkan, pihaknya tidak segan-segan untuk mengeluarkan sanksi kepada maskapai yang bersangkutan. ”Sanksi terberat, kita akan evaluasi rute penerbangannya dan bahkan mencabut rute itu. Tetapi sebelumnya, kita berikan dulu peringatan. Kalau masih bandel juga, baru kita berikan sanksi pencabutan rute tersebut,” jelasnya.


Terkait hal tersebut, Herry mengimbau jajaran direksi maskapai untuk menempatkan petugas yang kompeten dan dapat mengambil kebijakan dengan segera ketika delay yang berujung pada indikasi memicu kemarahan calon penumpang terjadi. ”Jangan dipasang petugas yang tidak mengerti apa-apa dan tidak memberikan penjelasan memuaskan untuk menghadapi calon penumpang. Karena yang harus dihadapi itu manusia,” ujarnya.


Kemudian kepada para penumpang sendiri, Herry juga meminta untuk tidak mengedepankan emosi ketika kualitas pelayanan yang diberikan maskapai sedikit bergeser dari biasanya. Termasuk ketika terjadinya keterlambatan. Karena, menurutnya, risiko terjadinya keterlambatan pada masa-masa padat saat ini pada jadwal penerbangan akan selalu ada.


”Sebisa mungkin kita minimalisasi agar delay tidak terlalu lama. Masyarakat juga harus bisa memahami bahwa banyak faktor yang dapat menyebabkan pesawat delay. Mulai dari kondisi cuaca hingga permasalahan teknis,” pungkasnya.


Untuk memfasilitasi keluhan para calon penumpang, sambung Herry, Ditjen Perhubungan Udara membuka layanan sms center pengaduan di nomor 08 111 004 222 dan 08 111 899 999, juga email dengan alamat hubud@dephub.go.id. (DIP)