(Jakarta, 9/07/09) Manajemen PT Merpati Nusantara Airline (MNA) mengaku sempat terkejut dengan dikeluarkannya kebijakan pencabutan sementara izin pengerjaan inspeksi, pengetesan dan perbaikan rem dan roda untuk pesawat jenis Boeing 737 serie 200/300/400/500 yang dimiliki Merpati Maintenance Facility (MMF) serta pembekuan lisensi tiga mekaniknya oleh Departemen Perhubungan. Meski demikian, PT MNA tidak menolak atau memprotes kebijakan tersebut.


”Kami menerima dan patuh terhadap kebijakan apapun yang dikeluarkan regulator. Bukan hanya kami, tetapi semua airlines domestik juga wajib menaatinya. Karena regulator, dalam hal ini Departemen Perhubungan, adalah pemegang kebijakan tertinggi terkait aturan penerbangan di negara ini,” ujar Sukandi, Juru Bicara Perusahaan PT MNA, Kamis (9/7) petang.


Sukandi menambahkan, pihaknya meyakini bahwa kebijakan yang dikeluarkan pasca lepasnya salah satu roda pesawat Boeing 737-200 PK-MDO di Bandara Frans Kaisepo Biak, Papua, 6 Juli lalu dan kejadian-kejadian seelumnya itu, memiliki tujuan baik. Yaitu untuk menyehatkan maskapai penerbangan nasional dan meningkatkan daya saing di tingkat internasional. ”Pemerintah pasti punya tujuan baik dengan semua kebijakan yang dikeluarkannya. Kami meyakini hal itu,” imbuhnya.


Sementara, lanjut Sukandi, perusahaannya belum menentukan kebijakan strategis apa yang akan diambil setelah keputusan pencabutan  kewenangan MMF tersebut dikeluarkan Dephub. Termasuk kapan akan mulai melakukan pengawasan dan evaluasi internal secara menyeluruh terhadap sistem dan prosedur guna mencari akar permasalahan terhadap insiden tersebut, sebagaimana diminta Dephub. "Itu masih kami rapatkan di tingkat direksi," ujarnya.


Keputusan pencabutan yang dilakukan Dephub tersebut didasari pada surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kepada Pimpinan PT MNA bernomor AU/4604/DKUPPU/2725/2009 tertanggal 7 Juli 2009 itu. Didasari pada surat tersebut, Dephub juga membekukan lisensi (Aircraft Maintenance Engineer License/AMEL) tiga personel teknisi MMF. (DIP)