(Jakarta, 12/12/12) Hasil Sidang yang dilakukan di Mahkamah Pelayaran (Mahpel) Kementrian Perhubungan atas kecelakaan Kapal tubrukan MT. Norgas Cathinka dengan KMP. Bahuga Jaya, yang terjadi pada  26 September 2012, pukul  04.45 WIB, di Perairan Selat Sunda, pada posisi 05.°-53,2' S/105°-50,4' T telah diperoleh penetapannya, Selasa (11/12).

Menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S Ervan berdasarkan Aturan 16, juncto Aturan  8 huruf a, b, d, dan e, Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut (P2TL/COLREG) tahun 1972, Mualim I  MT. Norgas Cathinka t elah lalai tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban sesuai kecakapan pelaut yang baik (good seamanship), serta tidak bertindak selaku pengamat yang baik sehingga mengakibatkan terjadinya tubrukan.

MT Norgas Cathinka  sebagai kapal yang di wajibkan menyimpang terhadap KMP. Bahuga Jaya sesuai Aturan 16 dan Aturan 8 Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut (P2TL/COLREG) tahun 1972, tidak melakukan upaya untuk mencegah terjadinya tubrukan secara dini dan tegas, sehingga kedua kapal terjebak pada situasi kritis dan ragu-ragu yang mengakibatkan terjadinya tubrukan.


"Sementara dari hasil sidang putuskan tersangkut Nakhoda KMP. Bahuga Jaya telah melaksanakan kewajiban-kewajibannya sesuai dengan kecakapan pelaut yang baik (good seamanship), dan dinilai telah memenuhi kewajibannya sesuai Pasal 342 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)," ujar Bambang di Jakarta, Selasa (11/12).

Keputusan Mapel, ditanggapi positif oleh pihak KM Bahuga Jaya. Melalui Kuasa Hukumnya Chandra Motik, diungkapkan bahwa keputusan tersebut menunjukkan bahwa kebenaran akan selalu terungkap.

"Kami telah banyak mengalami kerugian, mulai dari kehilangan kapal karena setelah ditabrak kapal langsung tenggelam  dan harus segera diganti, karena bila tidak  ijin bisa terancam dicabut," ujar Chandra.

Untuk itulah, pihak  KMP  Bahuga Jaya yang tenggelam dan dirugikan  akibat tubrukan tersebut akan menuntut secara perdata kepada pihak Kapal Norgas Cathinka senilai Rp70 miliar.

Nilai tuntutan menurut Chandra tidak berlebihan mengingat selain ditabrak dan tenggelam, KMP Bahuga tak hanya kehilangan kapal, tetapi juga penumpang, pendapatan, dan awak kapal yang belum bisa bekerja lagi.

"Belum lagi adanya biaya yang dikeluarkan untuk proses pemulangan penumpang  kapal Bahuga yang selamat, juga biaya untuk menyantuni korban, dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan hingga saat ini untuk proses hukum yang masih berlangsung," imbuh Chandra.

Keputusan Mapel ini ditambahkan Chandra akan dijadikan referensi bagi pengadilan perdata dan pengadilan pidana yang masih berlangsung. Pihak Norgas juga dipersilahkan memberikan  bukti-bukti yang katanya bisa menguatkan mereka, silahkan diungkap di pengadilan niaga dan pidana.

Namun begitu, pihak KMP Bahuga menurut Chandra masih membuka peluang kepada pihak Norgas untuk dilakukan penyelesaian secara damai. (CHAN)