(Jakarta, 7/11/2012) Mahkamah Pelayaran akan melakukan pemeriksaan lanjutan (persidangan) atas kecelakaan kapal KM Bahuga Jaya dengan kapal tanker Norgas Cathinka pada akhir November ini di Jakarta. Pemeriksaan lanjutan itu menetapkan tersangkut (orang yang diperiksa) nakhoda dari kedua kapal yang mengalami kecelakaan itu.

Ketua Mahkamah Pelayaran  Budhi Setiadjid menyatakan berkas perkara pemeriksaan pendahuluan yang dikirim Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sudah diterima sejak Senin (5/11), dan Mahkamah Pelayaran sudah menetapkan majelis hakim yang akan melakukan pemeriksaan lanjutan.

“Berkas perkara pemeriksaan pendahuluan oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Banten sudah diperbanyak untuk dipelajari oleh anggota majelis hakim, selanjutnya pada hari Senin minggu depan akan dilakukan gelar perkara,” ungkap Budhi Setiadjid, di kantornya, Rabu (7/11).

Selanjutnya dikatakan,  yang dimaksaud dengan gelar perkara di Mahkamah Pelayaran adalah kegiatan para anggota majelis hakim yang akan melakukan pemeriksaan lanjutan dalam mengkaji berkas kecelakaan tersebut berdasarkan disiplin ilmunya  masing-masing. Anggota majelis hakim dalam persidangan di MP terdiri dari para hakim yang memiliki disiplin ilmu  berbeda, ada yang memiliki ilmu hukum, pelayaran, dan perkapalan.

“Dari pembahasan itu akan disimpulkan siapa saja yang akan diminta keterangannya sebagai saksi dan menetapkan jadwal persidangan. Diperkirakan jadwal persidangan jatuh pada akhir bulan ini” ungkap Budhi Setiadjid.

Budhi Setiadjid menyatakan pihak majelis  hakim akan bersidang secara cepat  yakni sekitar 60 hari. Hal itu dilakukan, karena hasil dari pemeriksaan lanjutan ditunggu oleh berbagai pihak  yang terkait dengan kecelakaan kapal tersebut.

“Misalnya pihak perusahaan asuransi kedua kapal itu menunggu hasil persidangan dalam rangka menangani klaim asuransi, pihak kepolisian juga menunggu dalam rangka menangani perkara kecelakaan keterkaitan dengan adanya korban jiwa,” ungkap Budhi Setiadjid.

Dikatakan juga, dalam persidangan akan terjadi pekembangan-perkembangan yang sangat berarti dalam rangka menemukan sebab-sebab kecelakaan, siapa yang bersalah dan faktor pendukung terjadinya kecelakaan.

“Bisa saja tersangkutnya bertambah dan rekomendasi dari pemeriksaan lanjutan itu kepada pihak regulator, jika terbukti kebijakannya berkontribusi terjadinya kecelakaan tersebut,”ujar Budhi Setiadjid.

Kecelakaan kapal KM Bahuga Jaya dan kapal tanker gas  Norgas Cathika terjadi di perairan Selat Sunda, pada Rabu (26/9/2012) pukul 05.40 WIB.  Akibat tabrakan itu kapal ferry penyeberangan Bahuga Jaya yang mengangkut penumpang dari pelabuhan penyeberangan Merak tenggelam di perairan yang jaraknya  2,5 mil timur dekat Pulau Rimau Balak dan 4 mil dari Pelabuhan Bakauheni. (AB)