JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Angkutan Kereta Api. Pemberlakuan SPM tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan jaminan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat pengguna jasa transportasi, khususnya para penumpang Kereta Api.

Dalam sambutannya pada acara Uji Publik Konsep Peraturan Menteri Perhubungan tentang SPM Angkutan Kereta Api yang diselenggarakan Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Perhubungan, Senin (9/2), di Jakarta, Kepala Badan Litbang Perhubungan, Elly Sinaga mengatakan, melalui penerbitan SPM ini, diharapkan layanan yang diberikan operator dapat mengacu kepada standar pelayanan yang telah ditetapkan dan diumumkan kepada masyarakat luas.

“Dengan diumumkan, masyarakat dapat memahami hak-haknya, baik terkait kompensasi maupun sanksi,“ jelas Elly.

Ruang lingkup SPM Penumpang Angkutan Kereta Api sendiri terbagi dua yaitu standar pelayanan minimum stasiun dan standar pelayanan minimum kereta api. Standar pelayanan minimum baik di stasiun maupun di kereta api, mencakup beberapa hal, yakni keselamatan, keamanan, kehandalan/keteraturan, kenyamanan, kemudahan dan kesetaraan.

Selain itu, SPM Penumpang Angkutan Kereta Api juga mengatur cara penyusunan dan penerapan standar pelayanan minimum oleh penyelenggara angkutan kereta api, kewajiban penyelenggara angkutan kereta api, serta ketetapan sanksi yang diberikan bila penyelenggara angkutan kereta api tidak memenuhi kewajibannya tersebut.

Uji Publik Konsep Peraturan Menteri Perhubungan mengenai SPM Angkutan Kereta Api yang dimoderatori oleh Kepala Pusat Litbang Perhubungan Darat dan Perkeretaapian, M. Yugi Hartiman ini dihadiri oleh para stakeholder terkait, yaitu PT. KAI, tokoh pemerhati kereta api, para akademisi, serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan MASKA (Masyarakat pecinta Kereta Api), sebagai wakil dari masyarakat pengguna transportasi. (DIS/TRI)