(Jakarta,  21/1/2010) Untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan penyeberangan antara Propinsi Sumatera Selatan dan Propinsi Bangka Belitung, Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan telah mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk menetapkan lintas penyeberangan Tanjung Api-Api (Sumatera Selatan) – Tanjung Kelian (Bangka Belitung) menjadi lintasan penyeberangan antar propinsi.

Informasi yang diperoleh redaksi www.dephub.go.id menyebutkan, proses usulan tersebut saat ini tengah menunggu penetapan oleh Menteri Perhubungan, setelah beberapa waktu yang lalu Ditjen Perhubungan Darat memberikan pertimbangan tertulis kepada Menteri Perhubungan mengenai perlunya lintasan tersebut segera ditetapkan sebagai lintasan penyeberangan antar popinsi. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan no. KM 32 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan lintas penyeberangan antar propinsi penetapannya dilakukan oleh Menteri Perhubungan.

Selama ini untuk menghubungkan  Propinsi Sumatera Selatan  dengan Propinsi Bangka Belitung  dilayani oleh lintas penyeberangan Pelabuhan Penyeberangan 35 Ilir Palembang – Tanjung Kelian (Muntok). Penyeberangan melalui lintasan ini ditempuh dalam waktu 12 jam pelayaran dan dilayani oleh 6 unit kapal penyeberangan. Apabila lintasan Tanjung Api-api – Tanjung Kelian dibuka maka diharapkan pelayanan penyeberangan antara propinsi Sumatera selatang dan propinsi Bangka Belitung akan meningkat karena jarak dan waktu pelayanan yang lebih pendek.

Prasarana dermaga penyeberangan Tanjung Api-api sendiri telah selesai dibangun pada akhir tahun 2008 dan saat ini tengah dalam tahap penyelesaian fasilitas darat. Sementara itu pembangunan jalan dari Palembang menuju pelabuhan penyeberangan Tanjung Api-api sepanjang 68 km direncanakan selesai tahun 2010. (ARI)