Jakarta – Sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kementerian Perhubungan memberikan kewenangan kepada perusahaan swasta untuk melaksanakan pengujian berkala terhadap kendaraan wajib uji seperti angkutan umum dan barang. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Selasa (14/2) melaunching uji coba pelaksanaan pengujian berkala swasta oleh PT Hibaindo Armada Motor.

"Hari ini saya gembira karena undang-undang yang dikeluarkan tahun 2009 akhirnya setelah 7 tahun bisa dilaksanakan yaitu memberikan kesempatan pada swasta untuk turut serta melayani uji KIR (pengujian berkala) ini," kata Menhub Budi.

Sebelumnya, pelaksanaan pengujian berkala hanya dilaksanakan oleh unit pengujian kendaraan bermotor milik Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota (Dinas Perhubungan). PT Hibaindo Armada Motor menjadi perusahaan swasta pertama yang melaksanakan pengujian berkala.

Pada kesempatan itu Menhub menceritakan bahwa pelayanan uji berkala yang selama ini dilaksanakan oleh pemerintah memakan waktu yang cukup lama. Hal ini dikarenakan jumlah kendaraan wajib uji sangat banyak sedangkan kapasitas tempat pengujian terbatas jumlahnya, "info dari Kadishub (DKI Jakarta) kalau orang KIR itu antrinya sampai 30 hari, 15 hari paling cepat," ujarnya.

Dengan adanya pelayanan uji berkala oleh swasta ini Menhub Budi berharap akan dapat memberikan kemudahan bagi operator angkutan umum/barang maupun masyarakat luas untuk dapat melaksanakan kewajiban uji berkala.

"Alangkah indahnya apabila semua 100% kendaraan-kendaraan (wajib uji) yang ada di Jakarta dan di seluruh Indonesia dilakukan KIR sehingga tidak ada kecelakaan yang diakibatkan oleh kurangnya kemampuan safety dari kendaraan, ini sesuatu yang baik," jelas Menhub.

Menhub meminta kepada PT Hibaindo Armada Motor sebagai pilot project pengujian berkala swasta, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat juga menggunakan fasilitas pengujian berkala ini. Bahkan Menhub meminta kepada PT Hibaindo Armada Motor bersama Organda agar memberikan kesempatan kepada masyarakat pemilik angkutan umum (angkot) di Jakarta untuk dapat melakukan uji kendaraan secara gratis.

"Saya minta PT Hibaindo Armada Motor bersama Organda untuk melakukan CSR (Coorporate Social Responsibility) melakukan KIR gratis untuk angkutan umum (angkot) yang ada di Jakarta, karena kita harus memperhatikan mereka," ucap Menhub.

Pada kesempatan tersebut Menhub juga mengajak kepada pelaku penyedia jasa transportasi untuk melakukan pengujian berkala terhadap kendaraan yang digunakan. Menurutnya dengan uji berkala ini maka aspek safety kendaraan akan terjaga.

Dijelaskan Menhub pemerintah memberikan waktu tiga bulan kepada PT Hibaindo Armada Motor untuk uji coba melaksanakan uji berkala kendaraan. Nantinya Kementerian Perhubungan bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberikan evaluasi dan akreditasi. Diharapkan sebelum waktu yang ditentukan PT Hibaindo Armada Motor dapat segera melayani masyarakat.

Menhub Budi juga berharap pelaksanaan uji berkala oleh swasta juga dapat dilaksanakan di daerah lain di Indonesia. Dengan begitu maka akan terjadi kompetisi terbuka antara uji berkala yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan uji berkala yang dilakukan oleh swasta.

"Ada suatu kompetisi antara apa yang dilakukan oleh Pemda dengan yang dilakukan oleh swasta karena ini layanan masyarakat saya pikir boleh kompetisi secara terbuka dan makin hari makin canggih teknologinya," pungkasnya.

Usai melaunching uji coba uji kendaraan bermotor oleh swasta (14/2), Menhub Budi didampingi Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto, CEO Hiba Group Jacobus Irawan dan sejumlah Pejabat terkait sempat meninjau langsung fasilitas pengujian kendaraan.

Adapun yang dilakukan pengujian terhadap kendaraan wajib uji antaralain, prauji (ban, body, kaca, nomor sasis, nomor mesin, nomor kendaraan, nomor uji), emisi, sound level (tingkat kebisingan), lampu kendaraan, berat kendaraan, rem depan, rem belakang, rem parkir, speedometer, side slip (kincup roda depan), visual 2 dengan alat bantu play detector, kondisi kolong (bagian bawah kendaraan) meliputi sistem suspensi, kemudi, tangki, dan sistem rem. (CAS/GD/TH/BS/JAB)